Loading

Ketik untuk mencari

Irak Palestina

Inggris Digugat di Pengadilan Atas Penjualan Suku Cadang Jet F-35 ke Israel

Inggris Digugat di Pengadilan Atas Penjualan Suku Cadang Jet F-35 ke Israel

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Pemerintah Inggris digugat secara hukum oleh sejumlah organisasi HAM dan aktivis pro-Palestina atas tuduhan keterlibatan dalam pelanggaran hukum internasional melalui ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Gugatan tersebut disidangkan di Pengadilan Kerajaan pada Selasa 13 Mei, menyoroti peran Inggris dalam konflik Gaza yang telah menewaskan puluhan ribu warga sipil yang telah berlangsung sejak bulan Oktober 2023, dan merenggut nyawa hampir 53.000 orang dan melukai 119.000 lainnya.

Gugatan ini dipelopori oleh organisasi hak asasi Palestina Al-Haq, didukung oleh Global Legal Action Network (GLAN), Amnesty International, Human Rights Watch, dan Oxfam. Mereka menyatakan bahwa Inggris, sebagai salah satu pemasok komponen penting F-35, turut memfasilitasi kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza.

“Setiap F-35 yang dibuat, 15 persennya berasal dari Inggris. Ketika jet-jet ini menjatuhkan bom 2.000 pon ke permukiman padat di Gaza, itu berarti Pemerintah kita ikut berkontribusi langsung dalam genosida,” ujar Anggota Parlemen Partai Buruh yang saat ini diskors, Zarah Sultana, dalam aksi unjuk rasanya di luar gedung pengadilan.

Sementara itu, mantan Pemimpin Partai Buruh, Jeremy Corbyn menyatakan bahwa Inggris memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghentikan penjualan senjata yang berpotensi digunakan dalam pelanggaran HAM berat.

Dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, Pemerintah Inggris mengakui bahwa penjualan suku cadang F-35 dapat bertentangan dengan hukum pengendalian ekspor senjata yang melarang ekspor, apabila ada risiko pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Namun, Pemerintah tetap berpendapat bahwa penjualan tersebut penting untuk keamanan NATO.

Pengacara dari Al-Haq, Charlotte Andrews-Briscoe menegaskan bahwa F-35 telah digunakan dalam serangan udara besar pada 18 Maret yang menewaskan 400 warga Palestina, termasuk 183 anak-anak. Kasus ini menjadi momen penting dalam upaya mendesak transparansi dan pertanggungjawaban atas peran negara-negara Barat dalam konflik bersenjata global.

Tags: