Israel Tembak Mati Seorang Bocah Perempuan Palestina di Tengah Pelanggaran Berulang Gencatan Senjata
POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, pasukan Israel telah menembak mati seorang gadis Palestina di utara Gaza, yang menandai pelanggaran baru terhadap perjanjian gencatan senjata yang dicapai tahun lalu.
Sumber medis melaporkan bahwa Hamsa Nidal Hawso, seorang gadis berusia 11 tahun, tewas akibat tembakan pasukan Israel di kawasan al-Falouja, barat kamp pengungsi Jabalia di utara Gaza, pada Kamis 8 Januari.
Saksi mata melaporkan, pasukan Israel yang berposisi di timur kamp tersebut melepaskan tembakan ke wilayah tersebut, mengenai gadis tersebut dan menewaskannya.
Seorang anak Palestina lainnya juga terluka setelah Militer Israel melepaskan tembakan ke sekelompok warga sipil di kawasan Zeitoun di Kota Gaza. Di saat bersamaan, artileri Israel menargetkan kawasan al-Tuffah di sisi timur kota tersebut.
Sementara itu, kantor media Pemerintah Gaza mengecam Rezim Israel atas penolakannya untuk membuka penyeberangan Rafah. Kantor tersebut menyatakan, Rezim tersebut menggunakan alasan yang lemah untuk menjaga jalur kehidupan yang esensial tetap tertutup dan mempertahankan blokade.
Dikatakan bahwa lebih dari 80.000 warga Palestina di luar negeri telah mengajukan permohonan untuk kembali ke Gaza, tetapi Pendudukan menghalangi masuknya mereka.
Lebih dari 71.400 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas dan lebih dari 171.000 orang lainnya terluka sejak dimulainya perang genosida Rezim Israel di Gaza pada Oktober 2023.
Badan Hak Asasi Manusia PBB telah mendesak Israel untuk mengakhiri kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk dengan membongkar semua permukiman dan mengevakuasi semua pemukim, serta menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
