Sanksi Ekstrateritorial AS dan Bayang-Bayang ‘Kematian Sipil’ di Jantung Eropa
POROS PERLAWANAN — Dilansir Al Mayadeen, gelombang sanksi Amerika Serikat kembali menebar bayang-bayang panjangnya ke daratan Eropa. Kali ini, yang merasakannya bukan politisi pinggiran atau pengusaha kelas dua, melainkan seorang hakim di jantung lembaga peradilan internasional. Hakim asal Prancis di Mahkamah Pidana Internasional, Nicolas Guillou mengungkap bagaimana sanksi Washington telah menjelma menjadi apa yang ia sebut sebagai “kematian sipil” di era digital.
Pada 20 Agustus 2025, Presiden AS, Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Guillou. Langkah itu diambil setelah sang hakim mengesahkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu dan Menteri Keamanan, Yoav Gallant atas peran mereka dalam kehancuran Jalur Gaza. Keputusan hukum tersebut dibalas dengan tekanan politik lintas samudera.
Secara formal, sanksi itu melarang Guillou dan keluarganya memasuki wilayah Amerika Serikat. Namun dalam praktiknya, dampaknya jauh lebih luas. Ia mengaku terputus dari berbagai layanan keuangan dan digital yang selama ini dianggap lumrah oleh warga Eropa. Dunia modern yang terkoneksi ternyata memiliki satu simpul utama yaitu infrastruktur yang dikuasai korporasi dan lembaga Amerika.
Dominasi jaringan pembayaran global seperti Visa dan Mastercard membuat kartu kreditnya praktis tak bisa digunakan. Transaksi diblokir, pembayaran ditolak, bahkan pembelian daring sederhana dapat gagal bila melibatkan perusahaan perantara berbasis AS seperti UPS.
“Inti dari sanksi ini adalah larangan bagi setiap individu atau Badan Hukum AS untuk memberikan layanan kepada, atau menerima layanan dari, orang yang dikenai sanksi,” ujarnya kepada wartawan.
Fenomena yang ia sebut sebagai “kepatuhan berlebihan” juga memperparah keadaan. Sejumlah bank, khawatir terseret risiko hukum, secara otomatis menolak transfer yang terkait dengan individu tersanksi. Beberapa koleganya mengalami hal serupa: transfer dibekukan, pembayaran digagalkan, seolah-olah mereka telah dikeluarkan dari sistem keuangan global.
Ironisnya, Guillou bahkan tak bisa memesan hotel di Prancis melalui platform perjalanan berbasis AS, Expedia. Reservasi yang semula dikonfirmasi, dibatalkan beberapa jam kemudian setelah sistem mendeteksi status sanksinya. Di atas tanah Eropa sendiri, seorang hakim internasional bisa diperlakukan bak warga tanpa akses.
Saat ini, tercatat 11 hakim di Mahkamah Pidana Internasional menghadapi pembatasan serupa. Guillou melihat ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan gejala struktural: ketergantungan Eropa pada sistem pembayaran, layanan komputasi awan, hingga platform digital yang berakar di Amerika Serikat.
Ia pun menyerukan dibangunnya “perisai kedaulatan” Eropa. Uni Eropa, tegasnya, harus mempercepat pengembangan sistem keuangan dan teknologi yang independen, termasuk proyek Euro digital, agar warganya tidak mudah tersandera oleh kebijakan ekstrateritorial negara lain. Tanpa fondasi ekonomi dan politik yang kokoh, Eropa akan terus berada di bawah bayang-bayang sanksi Washington.
Guillou memperingatkan dampak jangka panjangnya. Bagi generasi muda yang seluruh hidupnya terjalin di ruang daring, baik dari perbankan, pekerjaan, hingga relasi sosial, sanksi semacam ini bisa berarti pemutusan total dari kehidupan modern. “Bagi mereka yang berusia 25 tahun dan menjalani seluruh hidupnya secara online, ini bisa menjadi kematian sipil yang sesungguhnya,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa tekanan semacam ini berpotensi membungkam hakim, pembuat kebijakan, dan pejabat publik. Ketakutan akan pembalasan pribadi dapat mengikis independensi keputusan. Bahkan mantan Komisioner Uni Eropa, Thierry Breton dilaporkan pernah ditolak visa AS setelah terlibat dalam penyusunan regulasi digital yang menyasar raksasa teknologi Amerika.
Di tengah pusaran geopolitik, kisah Guillou menjadi alarm keras bahwa di era dominasi infrastruktur digital global, sanksi bukan lagi sekadar pembatasan perjalanan atau pembekuan aset. Ia dapat menjelma menjadi penghapusan eksistensi sosial, sebuah “kematian sipil” yang sunyi namun menghantui.
