Loading

Ketik untuk mencari

Amerika

Mantan Pejabat AS Akui Hak Iran Pungut Biaya di Selat Hormuz

POROS PERLAWANAN – Mantan Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat, Jake Sullivan pada hari Senin 29 Juni mengakui kendali Iran atas Selat Hormuz. Ia menyatakan, setelah 60 hari sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Iran dapat menciptakan mekanisme untuk membebankan biaya kepada kapal-kapal yang melintas di jalur air tersebut.

Diberitakan Fars, Sullivan, yang menjabat sebagai Penasihat Keamanan Nasional di era Pemerintahan Joe Biden, menganalisis situasi di Selat Hormuz dalam sebuah wawancara dengan NPR. Sullivan menyatakan, teks nota kesepahaman yang ditandatangani antara Iran dan Amerika Serikat memberikan izin kepada pihak Iran untuk mengenakan biaya kepada kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz setelah 60 hari penandatanganan tersebut.

Pernyataan Sullivan merujuk pada nota kesepahaman yang terdiri dari 14 poin, yang ditandatangani pada 12 Juni dengan tujuan untuk mengakhiri perang. Dokumen tersebut ditandatangani oleh para Presiden kedua belah pihak empat hari setelahnya.

Dalam poin kelima nota tersebut, Republik Islam Iran diwajibkan untuk menyediakan pengaturan yang diperlukan bagi pelayaran aman kapal-kapal komersial tanpa memungut biaya apa pun selama 60 hari. Bagian lain dari poin yang sama menyatakan, Iran akan berdiskusi dengan Kesultanan Oman mengenai mekanisme administrasi masa depan dan layanan maritim di Selat Hormuz.

Teks lengkap poin tersebut berbunyi:

“Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Republik Islam Iran akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan pengaturan yang diperlukan bagi lintasan aman kapal-kapal komersial dari Teluk Persia ke Laut Oman dan sebaliknya, tanpa memungut biaya apa pun, hanya untuk periode 60 hari.

“Lalu lintas kapal komersial akan segera dimulai dan akan berjalan sepenuhnya dalam 30 hari, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menghilangkan hambatan teknis dan militer serta pembersihan ranjau oleh Republik Islam Iran.

“Republik Islam Iran akan berdiskusi dengan Kesultanan Oman mengenai penentuan mekanisme administrasi masa depan dan layanan maritim di Selat Hormuz. Iran juga akan mendiskusikan masalah ini dengan negara-negara pesisir Teluk Persia lainnya, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku dan hak kedaulatan negara-negara pesisir Selat Hormuz.”

Beberapa pakar hukum internasional berpendapat bahwa dalam poin ini, Amerika Serikat telah mengakui bahwa lintasan gratis melalui Selat Hormuz hanya dapat dilaksanakan selama 60 hari. Hal ini secara implisit berarti pengakuan atas hak Iran untuk memungut biaya setelah periode tersebut berakhir.

Sullivan mengungkapkan pandangan serupa dalam wawancaranya dengan NPR. Ia mengatakan, “Nota kesepahaman ini sangat jelas bahwa Iran tidak dapat memungut hak lintas atau biaya selama 60 hari. Namun setelah 60 hari, tampaknya nota kesepahaman ini mengisyaratkan bahwa Iran dapat membuat semacam mekanisme agar kapal-kapal yang melintas di selat tersebut membayar kompensasi atau biaya kepadanya. Oleh karena itu, nota ini memperkirakan bahwa Iran memiliki hak kompetensi atau kendali atas selat tersebut.”

Pada Senin kemarin, Menteri Luar Negeri Oman juga menyatakan bahwa negaranya tidak mendukung pengambilan biaya (tol) dari kapal yang melintas. Tetapi Muscat setuju dengan penerimaan biaya atas layanan maritim dan lingkungan.

Sullivan menggambarkan situasi saat ini sebagai sebuah kegagalan bagi Pemerintahan Donald Trump. Ia mengatakan, Gedung Putih berusaha untuk merahasiakan masalah hak Iran dalam memungut biaya dari kapal-kapal tersebut.

“Namun, saya pikir Pemerintahan Trump ingin menjaga masalah ini tetap ambigu dan meremehkannya, karena tentu saja mereka menganggap ini sebagai sebuah kegagalan; sebab sebelum perang ini dimulai, Iran tidak memiliki kendali atas selat tersebut,” kata Sullivan.