Para Pengacara Belanda Bergerak, Desak Mahkamah Pidana Internasional Tangkap Netanyahu cs

Share

POROS PERLAWANAN – Dikutip Mehr dari al-Jazeera, sejumlah pengacara Belanda mengajukan permohonan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Mereka meminta ICC segera merilis perintah penangkapan PM Israel, Benyamin Netanyahu dan para pejabat Israel lainnya.

ICC didirikan untuk menangani kejahatan genosida, kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi berdasarkan Statuta Roma yang disahkan pada 1998. Meski AS dan Israel menandatangani Statuta Roma, namun mereka menolak menuntaskannya dan tidak menjadi anggota ICC.

Menyusul gugatan Afsel terhadap Rezim Zionis beberapa bulan lalu, ICC mewajibkan Tel Aviv memberikan laporan tiap bulan kepadanya. Namun bukan hanya tidak mematuhi perintah tersebut, Israel bahkan terus memacu mesin perangnya. Saat ini, Rafah adalah kawasan lain yang menjadi target kebrutalan Rezim Zionis.

Beberapa hari lalu, tersiar kabar bahwa perintah penangkapan Netanyahu dan beberapa pejabat Israel lain akan dirilis dalam waktu dekat.

Netanyahu berada dalam tekanan luar biasa akibat kemungkinan penangkapan atas dirinya. Hal ini merupakan krisis besar bagi posisi internasional Israel. Netanyahu sendiri telah melobi berbagai pihak, terutama Pemerintah AS, untuk mencegah ICC merilis perintah penangkapannya.

Menurut laporan media-media Ibrani, potensi perintah penangkapan Netanyahu telah membuat cemas PM Israel, sehingga membuatnya tidak bisa tidur.

Sebelum ini, anggota Partai Demokrat dan Republik di Kongres AS kompak mengirim peringatan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dilansir al-Alam, laporan Axios menyebutkan bahwa para anggota Kongres AS mengancam jika ICC mengeluarkan perintah penangkapan para pejabat senior Israel, AS akan mengambil tindakan. Langkah-langkah hukum terkait masalah ini sedang dilakukan.

Ketua DPR AS, Mike Johnson dalam statemennya menyatakan, ”Jika Pemerintahan Joe Biden tidak menentang, ICC Den Haag bisa mendapatkan kekuatan yang belum pernah dimilikinya sebelum ini. ICC bisa mengeluarkan hukum penangkapan terhadap politisi, diplomat, dan tentara AS.”