Gedung Putih Gerah atas Potensi Langkah Hukum ICC terhadap Trump, Diam-diam Tekan Den Haag
POROS PERLAWANAN — Gedung Putih dilaporkan melakukan manuver tertutup untuk mencegah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengambil langkah hukum terhadap Presiden AS, Donald Trump.
IRNA, mengutip laporan Reuters pada Rabu 10 Desember, menyebut sejumlah sumber mengetahui bahwa Washington telah memperingatkan ICC, bahwa setiap upaya memproses Trump akan dibalas dengan sanksi baru terhadap lembaga tersebut.
Sumber yang sama mengatakan pesan itu turut disampaikan ke beberapa sekutu kunci AS. Meski Amerika Serikat bukan pihak dalam Statuta Roma, landasan yurisdiksi ICC yang membatasi pengadilan mengadili kepala negara, Washington tetap berupaya mengamankan Trump dari risiko hukum internasional.
Ketegangan ini mengemuka setelah Trump sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada pejabat ICC menyusul penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida di Gaza.
Reuters juga melaporkan meningkatnya kecemasan internal bahwa Trump dapat menjadi target vonis ICC setelah meninggalkan jabatan pada 2029. Pemerintahan AS bahkan disebut mempertimbangkan dorongan perubahan Statuta Roma agar pejabat Amerika memperoleh kekebalan di hadapan ICC.
Sejumlah operasi militer AS, mulai dari Iran, Somalia, Yaman, hingga Karibia, serta dukungan persenjataan untuk Israel disebut sebagai basis potensial bagi negara-negara lain untuk mengajukan penuntutan atas dugaan kejahatan perang yang dikaitkan dengan Trump.
Tarik-menarik ini menegaskan satu paradoks lama dalam politik hukum internasional, bahwa Washington menolak tunduk pada ICC, namun sekaligus menuntut perlindungan penuh dari dampak yuridis tindakan Militernya sendiri.
