Loading

Ketik untuk mencari

Amerika

ICC Kutuk Sanksi AS terhadap 4 Hakimnya, Sebut Upaya Terang-terangan Washington Lemahkan Lembaga Peradilan Internasional

ICC Kutuk Sanksi AS terhadap Hakimnya, Sebut Upaya Melemahkan Lembaga Peradilan Internasional

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengecam keras langkah Pemerintah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap empat hakimnya, menyebut tindakan tersebut sebagai upaya terang-terangan untuk merusak independensi lembaga peradilan global tersebut.

Pada Kamis 5 Juni, Washington mengumumkan sanksi terhadap empat hakim perempuan ICC, sebagai tanggapan atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu yang diterbitkan pengadilan itu pada November 2024. Sanksi tersebut mencakup larangan masuk ke wilayah AS serta pembekuan aset atau kepentingan yang mereka miliki di negara itu.

ICC menanggapi dengan menyatakan bahwa pihaknya berdiri sepenuhnya mendukung para hakim dan personelnya, serta akan terus menjalankan tugasnya tanpa gentar. Dalam pernyataan resminya dari markas besar di Den Haag, ICC menyebut sanksi ini sebagai “upaya yang jelas untuk melemahkan independensi lembaga peradilan internasional yang didukung oleh 125 Negara Pihak”.

“Menargetkan mereka yang berupaya menegakkan keadilan tidak akan membantu melindungi warga sipil di tengah konflik. Justru hal ini akan mendorong para pelaku kejahatan untuk bertindak tanpa rasa takut akan dihukum,” bunyi pernyataan tersebut.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berkaitan dengan agresi Israel di Jalur Gaza. Keputusan ICC itu secara hukum mewajibkan negara-negara anggota Statuta Roma untuk menangkap dan menyerahkan keduanya ke pengadilan.

Namun, baik Amerika Serikat maupun Israel tidak termasuk dalam negara penanda tangan Statuta Roma, sehingga tidak mengakui yurisdiksi ICC.

ICC menegaskan komitmennya untuk menghadirkan keadilan bagi para korban kejahatan berat di seluruh dunia, dan menyatakan bahwa tekanan politik seperti ini tidak akan menghentikan misi mereka.

Hingga kini, serangan Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 54.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 125.000 orang lainnya, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, menurut data Kementerian Kesehatan Gaza.

Tags: