Loading

Ketik untuk mencari

Amerika

Penyidik Internasional: Wabah Pembunuhan Warga Kulit Hitam oleh Polisi AS adalah Kejahatan Kemanusiaan

Penyidik Internasional: Wabah Pembunuhan Warga Kulit Hitam oleh Polisi AS adalah Kejahatan Kemanusiaan

POROS PERLAWANAN – Sejumlah pengacara terkemuka HAM dari seantero dunia menyelidiki kekerasan yang dilakukan Polisi AS. Penyelidikan menunjukkan, pembunuhan sistematis dan cacatnya warga kulit hitam tak bersenjata oleh Polisi AS merupakan kejahatan kemanusiaan.

Dikutip Fars dari Guardian, sepekan setelah Derek Chauvin dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd, wabah pembunuhan pria dan wanita kulit berwarna oleh Polisi AS telah membetot perhatian dunia.

Dalam laporan setebal 118 halaman, para pakar HAM dari 11 negara dunia menganggap AS bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional, yang dalam sebagian kasus setara dengan kejahatan atas kemanusiaan.

Laporan itu menyebutkan, pembunuhan, penyiksaan, dan beberapa perilaku tak manusiawi lain yang dilakukan Polisi AS sebagai serangan sistematis terhadap komunitas kulit hitam. Para pakar ini meminta dari Mahkamah Pidana Internasional untuk segera menyelidiki dan menindak aparat yang bersalah.

Hina Jilani adalah salah satu dari 12 Komisioner yang memimpin penyelidikan ini. Dia mengatakan kepada Guardian, ”Temuan-temuan terkait kejahatan kemanusiaan ini tidak diajukan secara sederhana. Kami mendeklarasikannya dengan pemikiran terbuka. Kami menyelidiki semua fakta dan menyimpulkan, ada situasi di AS yang mengharuskan penyidikan segera.”

Dalam laporan ini, AS dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kasus, seperti penggeledahan berdasarkan ras, penggunaan alat-alat mematikan, yang tidak hanya senjata api, tapi juga alat setrum, atas warga kulit hitam, dan budaya kekebalan hukum Polisi AS, yang jarang dinyatakan sebagai pihak bersalah.

Terkait kasus Floyd, Jilani mengatakan, ”Sudah jelas bagi kami bahwa penggunaan kekerasan saat penangkapan bukan hanya tindakan tak manusiawi, tapi juga jelas setara dengan penyiksaan yang berpotensi menghilangkan nyawa (tersangka).”

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *