Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Times of Israel Terbitkan, Kemudian Hapus Artikel tentang ‘Pelenyapan Palestina’

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, surat kabar The Times of Israel menerbitkan postingan blog yang secara eksplisit menyerukan “penghancuran Palestina” tetapi kemudian menghapus postingan tersebut.

Artikel tersebut, yang secara terbuka menyerukan genosida terhadap rakyat Palestina, muncul di surat kabar Israel pada Kamis dan kemudian dihapus dari bagian blog situs webnya, namun artikel tersebut masih dapat diakses melalui perpustakaan digital Internet Archive.

Artikel tersebut ditulis oleh blogger yang berbasis di Chicago, Jeffrey Camras, yang diklaim sebagai orang dengan “cinta yang mendalam untuk orang-orang Yahudi dan… Israel”.

“Untuk memperbaiki yang salah, untuk membuat perdamaian dan bergerak maju, Palestina harus dilenyapkan”, tulis Camras, menambahkan, “Ini adalah penghinaan terhadap masyarakat, moralitas, kemanusiaan. Itu mewakili kebohongan dan antisemitisme, penindasan dan teror. Tidak ada lagi”.

Camras lebih lanjut mengeklaim: “Tidak ada yang peduli dengan Palestina. Kepedulian terhadap mereka semata-mata ada dalam bentuk advokasi anti-Israel, bukan dukungan pro-Palestina.”

Blogger yang berbasis di Chicago itu juga menyarankan dalam artikelnya untuk Israel “menaklukkan tanah alkitabiah yang tersisa di Lebanon, Suriah, dan Yordania. Lakukan ini secara diplomatis atau militer”.

Lebih dari 750.000 warga Palestina secara paksa dipindahkan dari rumah leluhur mereka di Palestina dan 500 desa dan kota dihancurkan oleh milisi Zionis sebelum munculnya entitas ilegal.

Penghancuran Israel telah meningkat pesat sejak akhir 2022, ketika Netanyahu kembali berkuasa memimpin apa yang digambarkan sebagai Kabinet Israel paling ekstrem yang pernah ada.

Perdana Menteri Israel juga telah meningkatkan kegiatan pembangunan permukiman ilegal yang bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menyatakan bahwa permukiman di Tepi Barat dan al-Quds Timur sebagai “pelanggaran mencolok menurut hukum internasional”.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *