Serangan Brutal Terbaru Rezim Zionis Gugurkan 1 Lagi Jurnalis di Gaza, Total Korban Jadi 183 Orang
POROS PERLAWANAN – Serangan tanpa henti rezim Zionis di Gaza sejauh ini telah menyebabkan ratusan jurnalis di wilayah yang terkepung itu syahid. Terbaru, korban meninggal adalah Bilaq Rajab, jurnalis dari stasiun televisi Al-Quds Al-Youm, akibat pemboman Israel.
Kantor Berita Farsnews pada Sabtu, 02 November, menukil dari Kantor Media Gaza yang mengonfirmasi dalam sebuah laporan bahwa serangan rezim Zionis di dekat Pasar Firas di Kota Gaza telah menewaskan tiga orang, salah satunya adalah jurnalis Bilaq Rajab.
Dengan gugurnya Rajab, jumlah jurnalis yang telah kehilangan nyawa dalam serangan rezim Zionis meningkat menjadi 183 orang.
Lebih dari satu tahun sejak dimulainya serangan rezim Zionis di Gaza, rezim Zionis telah memecahkan rekor kejahatan perang di dunia. Menurut Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), dalam perang ini, lebih banyak jurnalis terbunuh dibandingkan konflik lain dalam tiga dekade terakhir.
Organisasi Hak Asasi Manusia ini juga melaporkan, Israel menempati peringkat kedua dalam daftar negara yang lolos dari akuntabilitas dan hukuman atas pembunuhan jurnalis.
Organisasi tersebut sedang menyelidiki “pembunuhan setidaknya 10 jurnalis” yang “secara langsung” menjadi target tembakan pasukan Israel. Selain itu, dengan skala perang Israel di Gaza dan Lebanon, jumlah jurnalis yang terbunuh diperkirakan jauh lebih tinggi.
Jowudi Ginzberg, Direktur Eksekutif CPJ, dalam sebuah wawancara menyatakan keprihatinannya terhadap normalisasi impunitas dalam pembunuhan jurnalis. Ia menegaskan, menargetkan jurnalis dalam konflik dianggap sebagai kejahatan menurut hukum internasional.
Dia juga menambahkan, pasukan Israel “dengan sengaja menargetkan jurnalis karena profesinya, dan rezim ini enggan menghukum mereka yang membunuh para jurnalis.”
Sebelumnya, komite ini menyatakan, dokumentasi peristiwa menunjukkan perang rezim Zionis terhadap Gaza menjadi periode paling berdarah bagi jurnalis, yang bekerja di bawah kondisi kemanusiaan yang sangat buruk, mirip dengan warga sipil lainnya di Gaza.
Israel saat ini menghadapi tuduhan di Pengadilan Kriminal Internasional atas pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Pembunuhan jurnalis Palestina adalah bagian dari bukti yang diajukan dalam tuduhan tersebut.
Untuk melindungi nyawa jurnalis selama perang, terdapat ketentuan spesifik dalam Protokol Tambahan Pertama Konvensi Jenewa 1977. Protokol ini dalam Pasal 79 menyatakan bahwa jurnalis selama konflik bersenjata diperlakukan sebagai warga sipil dan harus dilindungi sebagaimana warga sipil lainnya. Selain itu, peralatan media juga harus dilindungi sebagai properti sipil.
Selain itu, beberapa organisasi internasional seperti Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) merekomendasikan agar pemerintah berkewajiban melakukan investigasi netral terhadap serangan terhadap jurnalis dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Dalam konteks ini, Kantor Media Gaza meminta komunitas internasional untuk campur tangan guna menghentikan pembunuhan jurnalis Palestina yang meliput perang di Gaza.
