Pengadilan Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
POROS PERLAWANAN – Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Menurut laporan Fars News Agency, ICC pada Kamis 21 November, ICC secara resmi mengumumkan keputusan tersebut dengan alasan kuat bahwa Netanyahu dan Gallant diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata.
Dalam pernyataannya, ICC menyebutkan terdapat bukti logis yang mendukung bahwa Netanyahu dan Gallant telah mengawasi serangan terhadap warga sipil. Kejahatan yang dituduhkan meliputi pembunuhan, penganiayaan, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
Netanyahu dan Gallant juga dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti penggunaan kelaparan untuk menekan populasi sipil. ICC lebih lanjut menegaskan bahwa pengungkapan surat perintah ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada para korban.
Sebelumnya, Jaksa ICC, Karim Khan, pada Mei lalu telah mengungkapkan rencana untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat senior Israel, termasuk Netanyahu dan Gallant. Pada September, Khan kembali mendesak para hakim untuk mempercepat proses penerbitan keputusan ini.
Rezim Israel telah melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan langkah hukum ini, termasuk mencegah penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Selain itu, publik juga ikut mendukung langkah ICC melalui petisi yang mendesak pengadilan di Den Haag untuk segera mengambil tindakan. Petisi tersebut menyerukan agar Netanyahu, Gallant, dan pejabat lainnya seperti Itamar Ben Gvir dituntut atas tindakan genosida di Gaza.
Dalam pernyataan petisi itu, disebutkan bahwa komunitas internasional, termasuk PBB, Uni Eropa, dan Kelompok Perlawanan, didesak untuk mengupayakan penahanan dan sanksi terhadap para pejabat Israel atas kejahatan mereka di Gaza.
