Loading

Ketik untuk mencari

Amerika

Trump Jatuhkan Sanksi terhadap ICC yang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Trump Jatuhkan Sanksi terhadap ICC yang Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant

POROS PERLAWANAN – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Trump Kecam ICC dan Sebut Tindakannya Berbahaya

Trump mengecam langkah ICC dan menyebutnya sebagai “tindakan berbahaya” yang merupakan serangan terhadap kedaulatan AS dan Israel. Presiden AS tersebut menandatangani perintah eksekutif pada Jumat 7 Februari, setelah Kongres menolak mendukung usulan sanksi terhadap pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.

Dalam perintah eksekutifnya, Trump mengizinkan pembekuan aset pejabat ICC yang berbasis di AS dan terlibat dalam penyelidikan terhadap warga negara AS serta sekutunya, Israel. Selain itu, perintah tersebut melarang pejabat ICC serta keluarga dekat mereka untuk memasuki Amerika Serikat.

Trump menegaskan bahwa Washington menolak keras segala tindakan ICC yang menargetkan sekutunya, Israel, dan mengharapkan negara-negara lain untuk mengambil langkah serupa.

Upaya Melindungi Israel dari Tuntutan Kejahatan Perang

Keputusan ini mencerminkan sikap Trump yang konsisten dalam melindungi pejabat AS dan Israel dari pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan perang. Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi Netanyahu dan Gallant dari tuntutan hukum internasional terkait berbagai kejahatan perang yang dilakukan Israel atas Gaza selama 15 bulan terakhir.

Sanksi tersebut diumumkan bertepatan dengan kunjungan Netanyahu ke Washington, memperlihatkan dukungan kuat AS terhadap Israel dalam menghadapi tekanan hukum internasional.

ICC dan PBB Mengecam Sanksi Trump

Pada Jumat 7 Februari, ICC mengutuk langkah Trump dan menyerukan kepada 125 Negara Pihak, masyarakat sipil, dan komunitas internasional untuk bersatu dalam membela keadilan dan hak asasi manusia.

“Pengadilan sepenuhnya mendukung para personelnya dan berkomitmen untuk terus memberikan keadilan bagi jutaan korban kekejaman di seluruh dunia,” kata ICC dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, Presiden ICC, Hakim Tomoko Akane memperingatkan bahwa sanksi ini dapat merusak operasi pengadilan dalam berbagai kasus dan mengancam keberadaannya sebagai lembaga peradilan internasional.

Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC, juga mengecam keputusan Trump. Menteri Luar Negeri Caspar Veldkamp menegaskan bahwa “kerja pengadilan sangat penting dalam melawan impunitas”.

PBB turut mengecam keputusan Trump dan mendesaknya untuk segera membatalkan langkah tersebut.

Bukan Pertama Kalinya Trump Menyerang ICC

Langkah ini bukan pertama kalinya Trump menjatuhkan sanksi terhadap ICC. Pada 2020, selama masa jabatan pertamanya, ia mengambil tindakan serupa sebagai respons terhadap penyelidikan ICC terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan.

Aktivis anti-perang dengan tegas menolak keputusan terbaru Trump, menyebutnya sebagai “upaya terang-terangan untuk melindungi Netanyahu dan Gallant dari tanggung jawab hukum internasional”. Mereka menuduh kedua pejabat Israel tersebut sebagai dalang kejahatan perang dalam genosida Gaza dan menegaskan bahwa mereka harus diadili sesuai hukum internasional.

ICC dan Tuduhan Kejahatan Perang terhadap Netanyahu

ICC adalah pengadilan internasional permanen yang memiliki mandat untuk mengadili individu atas kejahatan paling berat, termasuk kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.

Pada Februari 2025, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, menuduh mereka bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Gaza.

Bukti yang diajukan ke pengadilan menunjukkan bahwa antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas:
– Kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan,
– Kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Meskipun Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap ICC, pengadilan tersebut menyatakan bahwa tekanan politik tidak akan menghalangi misinya. ICC menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan internasional.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *