Loading

Ketik untuk mencari

Asia Barat

ICC Tolak Permohonan Israel, Netanyahu dan Gallant Tetap Terancam Penangkapan

ICC Tolak Permohonan Israel, Netanyahu dan Gallant Tetap Terancam Penangkapan

POROS PERLAWANAN — Dilansir Al Mayadeen, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara tegas menolak permintaan Pemerintah Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Keputusan penting ini diumumkan pada Rabu 16 Juli, sekaligus memperkuat posisi hukum ICC dalam menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

Permohonan Israel yang diajukan pada 9 Mei 2025 mencakup dua tuntutan besar, yaitu pembatalan surat perintah penangkapan dan penghentian penyelidikan jaksa ICC terhadap situasi di Palestina. Namun, dalam keputusan yang disampaikan oleh Kamar Pra-Peradilan, pengadilan menolak kedua permohonan tersebut.

Israel berdalih bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili dugaan kejahatan di wilayah Palestina. Namun, ICC menegaskan kembali keputusannya pada 2021 yang mengakui Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma, sehingga yurisdiksi pengadilan mencakup Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, semua wilayah yang telah berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967.

Pengadilan juga menyatakan bahwa permintaan Israel tidak disertai dengan penolakan resmi atas penerimaan kasus, sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 19(7) Statuta Roma. Oleh karena itu, upaya Israel untuk menghentikan proses hukum dianggap tidak sah.

Selain itu, ICC menolak langkah Israel yang mencoba membatasi keterlibatan Palestina dalam proses hukum. Pengadilan menilai bukti yang dikumpulkan sudah cukup dan tidak membutuhkan tambahan keterangan dari pihak manapun terkait yurisdiksi atau prosedur.

Kasus ini berakar pada penyelidikan resmi yang dimulai oleh Kantor Kejaksaan ICC pada 3 Maret 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer di wilayah Palestina.

Keputusan ICC kali ini menjadi pukulan hukum dan politik bagi Israel. Di tengah meningkatnya tekanan internasional, langkah pengadilan ini menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan keadilan di tengah konflik yang berkepanjangan.

Tags: