Amerika Serikat Umumkan Sanksi Baru terhadap Iran
POROS PERLAWANAN — Departemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan pemberlakuan sanksi baru terhadap sejumlah kapal yang dikaitkan dengan Iran.
Menurut laporan stasiun televisi Al Jazeera pada Kamis 18 Desember, Departemen Keuangan AS menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam pengangkutan produk minyak Iran.
Dalam pernyataannya, Departemen Keuangan AS menyebutkan bahwa 29 kapal pengangkut minyak Iran menjadi target sanksi. Langkah ini diklaim bertujuan meningkatkan tekanan terhadap apa yang disebut Washington sebagai “armada bayangan” Iran.
Kementerian tersebut menegaskan pihaknya akan terus berupaya membatasi akses Iran terhadap pendapatan minyak, yang menurut klaim AS digunakan untuk membiayai program militernya.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS kembali mengulang tuduhan serupa dengan menyatakan bahwa sanksi baru tersebut dimaksudkan untuk membatasi kemampuan Iran mengekspor minyak dan produk turunannya melalui mekanisme yang dianggap tidak transparan. Washington menegaskan tidak akan ragu menggunakan seluruh instrumen yang tersedia terhadap pihak-pihak yang dituding memfasilitasi perdagangan ilegal minyak Iran.
Amerika Serikat sebelumnya juga telah memberlakukan sanksi terhadap jaringan perdagangan minyak Iran dengan dalih dukungan terhadap Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran. Langkah ini sejalan dengan kebijakan yang dikenal sebagai “Tekanan Maksimum” pada masa Pemerintahan Donald Trump, kebijakan yang sejauh ini dinilai gagal mencapai tujuan politik dan intimidatif yang dicanangkan Washington.
