Loading

Ketik untuk mencari

Iran

Respons Penetapan IRGC oleh UE sebagai Teroris, Parlemen Iran Usulkan Pengusiran Seluruh Atase Militer Eropa

POROS PERLAWANAN – Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran mengusulkan langkah balasan terhadap Uni Eropa (UE) dengan meminta Pemerintah menetapkan seluruh atase militer negara anggota Uni Eropa sebagai teroris dan mengusir mereka dari wilayah Iran. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri Iran.

Media Iran, Kayhan, pada Kamis 5 Februari, melaporkan langkah itu muncul sebagai respons atas keputusan para menteri luar negeri Uni Eropa yang memasukkan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) ke dalam daftar organisasi yang disebut teroris. Padahal IRGC di Iran dipandang sebagai institusi Militer resmi negara.

Keputusan Uni Eropa memicu reaksi luas di tingkat internasional serta tanggapan dari otoritas Republik Islam Iran. Ketua Parlemen Iran, Mohammad Baqer Qalibaf mengkritik kebijakan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan tidak bertanggung jawab serta sarat tuduhan tanpa dasar terhadap IRGC.

Qalibaf kemudian menugaskan Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri untuk menindaklanjuti Pasal 7 Undang-Undang “Tindakan Pembalasan terhadap Deklarasi IRGC sebagai Organisasi Teroris oleh Amerika Serikat” yang disahkan pada 8 Februari 2019. Ketentuan tersebut memuat mekanisme respons Iran terhadap pihak-pihak yang mendukung pelabelan IRGC sebagai organisasi teroris.

Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi menindaklanjuti mandat itu melalui surat kepada Menteri Luar Negeri Iran. Dalam surat tersebut, Komisi menyerukan penetapan seluruh atase militer negara anggota Uni Eropa sebagai teroris serta pengusiran mereka dari wilayah Iran.

Surat tersebut juga menyoroti negara-negara Eropa yang dinilai mengambil sikap tidak bersahabat terhadap Iran dalam sejumlah isu regional dan domestik. Komisi menilai kebijakan Uni Eropa merusak stabilitas Kawasan dan bertentangan dengan prinsip hukum internasional serta Pasal 150 Konstitusi Iran yang mengatur peran Militer dalam menjaga kedaulatan negara.

Menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang tahun 2019, Iran dapat mengambil langkah balasan terhadap negara atau pihak yang mendukung penetapan IRGC sebagai organisasi teroris. Bentuk respons mencakup kebijakan diplomatik, keamanan, maupun langkah hukum yang dianggap relevan oleh Pemerintah Iran.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Iran mengenai implementasi usulan tersebut. Belum terdapat tanggapan resmi dari Uni Eropa terkait wacana pengusiran atase militer negara-negara anggotanya dari Iran.

Situasi ini menambah ketegangan hubungan Iran dan Uni Eropa di tengah dinamika geopolitik Kawasan yang masih sensitif. Perkembangan lanjutan akan bergantung pada respons diplomatik kedua pihak serta langkah kebijakan yang diambil Pemerintah Iran dalam waktu dekat.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *