Iran Deklarasikan Angkatan Udara dan Laut para Anggota Uni Eropa Sebagai ‘Organisasi Teroris’
POROS PERLAWANAN – Menanggapi pelabelan “teroris” terhadap sebagian Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran oleh negara-negara anggota Uni Eropa, Tehran telah menyatakan bahwa Angkatan Laut dan Udara negara-negara anggota Uni Eropa sebagai “organisasi teroris.”
Menurut laporan ISNA, Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengeluarkan pernyataan mengenai tindakan balasan yang diambil terhadap keputusan ilegal Uni Eropa terhadap sebagian Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran.
Teks pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran sebagai berikut:
“Dalam rangka menanggapi keputusan ilegal dan tidak beralasan yang diambil oleh negara-negara anggota Uni Eropa pada tanggal 19 Februari 2026, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan:
“Mengingat bahwa negara-negara anggota Uni Eropa, dengan melanggar prinsip-prinsip dasar dan aturan Piagam PBB serta hukum internasional, telah menunjuk Korps Garda Revolusi Islam—salah satu angkatan bersenjata resmi negara—sebagai entitas teroris, maka Pemerintahan Republik Islam Iran, berdasarkan prinsip timbal balik dan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang tentang ‘Tindakan Timbal Balik sebagai Tanggapan atas Penetapan Korps Garda Revolusi Islam sebagai Organisasi Teroris oleh Amerika Serikat,’ yang disetujui pada tahun 2019, yang mengatur bahwa ‘semua negara yang dengan cara apa pun mematuhi atau mendukung keputusan Amerika Serikat untuk menunjuk Korps Garda Revolusi Islam sebagai organisasi teroris akan dikenakan tindakan timbal balik’, menyatakan bahwa Angkatan Laut dan Angkatan Udara semua negara anggota Uni Eropa sebagai pihak yang tercakup dalam undang-undang tersebut dan ketentuan-ketentuannya, termasuk Pasal 4. Oleh karena itu, sebagai tindakan timbal balik, Pemerintahan Republik Islam Iran mengidentifikasi dan mengumumkan mereka sebagai organisasi-organisasi teroris.”
