Loading

Ketik untuk mencari

Iran

Iran Gugat Amerika Serikat di Den Haag, Tuntut Ganti Rugi Perang 2025

POROS PERLAWANAN — Iran menggugat Amerika Serikat ke Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag dan menuntut kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan selama perang pada Juni 2025.

Laporan Kantor Berita Tasnimnews pada Selasa (12/5/2026) menyebutkan bahwa gugatan itu telah diajukan pada Februari lalu. Dalam dokumen pengaduannya, Teheran menuding Washington melanggar Kesepakatan Aljazair 1981 yang melarang campur tangan terhadap urusan dalam negeri Iran, baik secara politik maupun militer.

Iran menuntut ganti rugi atas sanksi ekonomi, serangan terhadap fasilitas nuklir, serta ancaman yang dilakukan Amerika Serikat terhadap negara tersebut.

Selain kompensasi, Iran meminta PCA memerintahkan Amerika Serikat untuk menghentikan seluruh intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap Teheran serta memberikan jaminan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang.

Tasnim melaporkan bahwa gugatan itu secara khusus berkaitan dengan kerugian yang dialami Iran selama perang 12 hari pada Juni 2025, ketika Israel melancarkan serangan besar terhadap negara tersebut dengan dukungan Amerika Serikat.

Washington disebut memberikan dukungan intelijen dan bantuan militer kepada Israel selama operasi berlangsung. Amerika Serikat juga dilaporkan menyerang instalasi nuklir Iran pada 22 Juni 2025 dalam operasi tengah malam yang menyebabkan kerusakan signifikan pada fasilitas bawah tanah di wilayah tengah Iran.

Laporan itu tidak menjelaskan apakah Iran akan mengajukan gugatan terpisah terkait konflik terbaru yang dimulai pada akhir Februari 2026 dan berakhir melalui gencatan senjata pada 8 April lalu.

Langkah hukum Teheran ini menandai eskalasi baru dalam ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat setelah serangkaian konflik militer dan tekanan ekonomi dalam dua tahun terakhir. 

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *