Akhirnya DPR AS Sahkan Resolusi Akhiri Perang dengan Iran
POROS PERLAWANAN – Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Kamis dini hari 4 Juni mengesahkan sebuah resolusi untuk memaksa Presiden Donald Trump menarik Militer AS dari perang dengan Iran.
Fars memberitakan, resolusi tersebut disahkan oleh para anggota Parlemen AS dengan 215 suara setuju dan 208 suara menentang (setelah empat anggota DPR dari Partai Republik mendukungnya).
Meski demikian, menurut laporan media-media AS, resolusi tersebut tidak akan mengikat Pemerintah tanpa persetujuan dari Senat AS, dan hanya memiliki dampak langsung yang terbatas.
Namun, media-media tersebut menekankan bahwa ini adalah pemungutan suara pertama yang berhasil di Dewan Perwakilan Rakyat AS untuk membatasi kewenangan perang Trump terkait konflik dengan Iran dan tindakan militer di masa depan tanpa persetujuan Kongres.
Sebelum ini, pada 20 Mei silam, para senator AS telah menyetujui rencana untuk membatasi kewenangan perang Presiden Trump terhadap Iran, dengan hasil pemungutan suara 50 setuju banding 47 menentang.
Dalam laporan saat itu, Associated Press memberitakan: “Seiring semakin banyaknya anggota Partai Republik yang menentang tuntutan-tuntutan Presiden AS, Senat telah mengesahkan rancangan undang-undang yang akan memaksa Donald Trump untuk menarik diri dari perang dengan Iran.”
Empat senator Partai Republik, yaitu Susan Collins, Bill Cassidy, Lisa Murkowski, dan Rand Paul, memberikan suara mendukung rancangan undang-undang tersebut. Sementara Senator Partai Demokrat, Jon Tester memberikan suara menentangnya.
“Trump kemungkinan akan memveto rancangan undang-undang tersebut. Untuk membatalkan veto Presiden, baik Senat maupun Dewan Perwakilan Rakyat memerlukan mayoritas dua pertiga, ambang batas yang sangat tinggi yang akan membutuhkan sejumlah besar anggota Partai Republik untuk menentang Trump,” tulis Associated Press.
