Loading

Ketik untuk mencari

Iran

Ajukan ‘Red Notice’, Pengadilan Iran Desak Interpol Tangkap Trump dan 47 Pejabat Amerika Lainnya

POROS PERLAWANAN – Dilansir Al Jazeera, Pengadilan Iran telah meminta interpol untuk mengeluarkan “red notice” penangkapan bagi Presiden AS Donald Trump dan 47 pejabat Amerika lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Jenderal Anti-teror legendaris Iran, Qassem Soleimani di luar bandara Baghdad pada Januari tahun lalu.

Juru Bicara Pengadilan Iran, Gholamhossein Esmaili mengumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, bahwa Iran telah meminta organisasi polisi internasional itu untuk menangkap Trump dan 47 pejabat Amerika lainnya yang diidentifikasi terlibat dalam pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani.

“Republik Islam Iran sangat serius menindaklanjuti, mengejar, dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini,” kata Esmaili.

Jenderal Qassem Soleimani, Pemimpin Pasukan Quds dari Korps Pengawal Revolusi Islam Iran (IRGC), dibunuh oleh AS pada 3 Januari 2020 melalui serangan pesawat tak berawak di luar bandara internasional Baghdad yang langsung diperintahkan oleh Trump.

Pembunuhan itu dianggap melanggar hukum internasional menurut banyak pihak, termasuk oleh pejabat PBB, Agnes Callamard.

Permintaan ini adalah yang kedua kalinya oleh Iran kepada Interpol untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Trump dan pejabat AS lainnya.

Juni lalu, Jaksa Teheran Ali Alqasimehr mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump dan puluhan pejabat AS atas “tuduhan pembunuhan dan terorisme”.

Namun Interpol yang berbasis di Prancis menolak permintaan Iran, mengatakan bawah konstitusinya melarang melakukan “intervensi atau aktivitas apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras”.

Babak baru tentang penuntutan Trump dan pejabat AS lainnya dilakukan dalam upaya menunaikan janji Iran untuk menuntut balas terhadap para pembunuh Soleimani dalam peringatan satu tahun pembunuhannya.

Permintaan ini diajukan sebelum Trump meninggalkan Gedung Putih pada 20 Januari mendatang.

Dalam sebuah upacara peringatan satu tahun pembunuhan Soleimani di Teheran, Kepala Kehakiman Ebrahim Raisi mengatakan bahwa Trump adalah target utama penuntutan dan tidak boleh kebal hukum karena status politiknya.

“Untungnya, kepresidenan Trump telah berakhir. Akan tetapi, bahkan jika masa jabatannya belum berakhir, tidak dapat diterima untuk mengatakan seseorang seharusnya tidak bertanggung jawab kepada hukum karena posisi administratifnya,” tegas Raisi.

Tags:

2 Komentar

  1. dfuvitnvgv Maret 23, 2021

    Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?

    Balas

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *