AS Akui Tekan PBB Tak Sanksi Perusahaan yang Berbisnis di Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Share

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Amerika Serikat mengakui telah menekan PBB untuk tidak menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang melakukan bisnis di permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pernyataan itu pada Jumat, beberapa hari setelah Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken mengatakan bahwa Pemerintahan Biden akan menentang kebijakan perampasan tanah Tel Aviv di wilayah Palestina yang diduduki.

Departemen Luar Negeri mengatakan telah mendekati kantor hak asasi manusia PBB dengan keprihatinan tentang daftar hitam tersebut, yang publikasi pertamanya pada 2020 membuat marah Israel.

Amerika Serikat “terus menentang pekerjaan apa pun untuk memperbaruinya” dan telah menyampaikan keprihatinan “secara langsung pada Kantor Komisaris Tinggi” untuk hak-hak, kata Jubir Departemen Luar Negeri, Vedant Patel kepada wartawan.

“Pandangan kami adalah bahwa database ini hanya berfungsi untuk memperkuat bias anti-Israel yang terlalu sering menemukan daya tarik di tempat-tempat PBB,” katanya.

“Selain itu, basis data ini menimbulkan ancaman nyata bagi perusahaan yang melakukan bisnis atau mempertimbangkan operasi bisnis di wilayah tersebut,” tambahnya.

Administrasi mantan Presiden Donald Trump telah membalikkan penentangan lama AS terhadap permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, dan mengecam publikasi awal daftar hitam -yang mencantumkan perusahaan AS termasuk Airbnb, Expedia dan TripAdvisor.

Blinken dalam pidatonya pada Minggu mengatakan bahwa Washington akan menilai rezim Benjamin Netanyahu berdasarkan tindakan dan bukan kepribadian.

Politisi kontroversial Israel, Netanyahu kemungkinan akan kembali berkuasa setelah mencapai kesepakatan koalisi dengan kelompok ekstrem kanan termasuk Zionisme Agama, yang dapat ditugaskan untuk membangun permukiman ilegal dan kebijakan perampasan tanah rezim Tel Aviv di wilayah Palestina yang diduduki.

Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds Timur.

Semua permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Dewan Keamanan PBB mengutuk kegiatan permukiman Israel di wilayah pendudukan dalam beberapa resolusi.

Warga Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara merdeka di masa depan dengan al-Quds Timur sebagai Ibu Kotanya.

Putaran terakhir pembicaraan Israel-Palestina gagal pada 2014. Di antara poin-poin penting dalam negosiasi tersebut adalah perluasan permukiman ilegal Israel yang terus berlanjut.