Legislator ini Yakin Kasus Senjata ‘Ilegal’ Akan Tuntas Seiring Hengkangnya Serdadu Asing dari Irak

Share

POROS PERLAWANAN – Dilansir Fars, anggota Fraksi Shadiqun di Parlemen Irak, Ahmad al-Kanani, pada Selasa 11 Agustus menyatakan, Pemerintah Irak berkomitmen untuk melaksanakan keputusan pengusiran tentara asing. Ia menilai, kasus senjata tanpa lisensi akan berakhir seiring keluarnya tentara asing dari Irak.

“Bisa dipastikan bahwa pembatasan senjata di tangan Pemerintah akan efektif (untuk memperkuat keamanan). Jika Pemerintah mengimplementasikan keputusan Parlemen untuk mengusir tentara asing dari Irak, problem senjata-senjata ilegal bisa diatasi secara lebih baik,” kata al-Kanani seperti dilaporkan Mawazin News.

“Pemerintah sudah menyatakan komitmennya untuk menjalankan keputusan Parlemen. Proposal ini sudah disahkan oleh Parlemen saat ini. PM Mustafa al-Kadhimi juga sudah berjanji akan melaksanakan keputusan ini sebelum ia dilantik,” tambahnya.

Ia menegaskan, ”Berdasarkan hukum internasional, perlawanan adalah hak sah tiap bangsa yang negeri mereka diduduki oleh pasukan agresor. Sebab itu, jika kita menghendaki negara yang senjata di dalamnya hanya dipegang Pemerintah, maka Perdana Menteri selaku pihak yang bertanggung jawab, mesti mencari tempat-tempat penuh sindikat yang menenteng-nenteng senjata.”

Dua hari pasca teror terhadap Jenderal Qassem Soleimani dan Abu Mahdi al-Muhandis, Parlemen Irak mengesahkan keputusan untuk mengusir Tentara AS dari negara tersebut.

Berdasarkan keputusan ini, permohonan bantuan Irak untuk memerangi ISIS dihapus. Dengan demikian, keberadaan pasukan asing dan penggunaan zona udara, laut, dan darat Irak oleh mereka adalah tindakan ilegal. Selain itu, izin penggunaan senjata adalah hak eksklusif Pemerintah Irak.

PM Irak saat itu, Adel Abdulmahdi, dalam sidang di Parlemen menegaskan, diakhirinya keberadaan Tentara AS di Irak akan membawa keuntungan bagi Baghdad dan Washington.

AS sendiri memiliki kurang lebih 5 ribu serdadu di Irak.