Perjuangan Mogok Makan 171 Hari Tahanan Palestina Buahkan Hasil

Share

POROS PERLAWANAN – Tahanan Palestina, Khalil Awawadah (40 tahun) telah mengakhiri aksi mogok makannya yang berlangsung selama 171 hari, menyusul keputusan Israel yang akhirnya terpaksa mengumumkan lama penahanan dan waktu pembebasannya.

Dikutip Fars dari PalToday, Pusat Hukum Mahjat al-Quds mengumumkan bahwa sesuai kesepakatan antara Klub Tawanan Palestina dan pejabat Israel, penahanan tanpa pengadilan Awawadah akan berakhir pada 2 Oktober mendatang dan dia akan bebas saat itu.

Berdasarkan kesepakatan ini, Awawadah akan tetap di rumah sakit hingga tanggal tersebut sampai ia pulih total. Ia juga tidak akan kembali ke penjara, sebab butuh waktu lama agar ia bisa pulih total dan organ-organ tubuhnya yang rusak bisa kembali berfungsi.

Awawadah telah melakukan mogok makan selama lebih dari 150 hari, sebagai bentuk protes terhadap penahanan sementara atau administratif atas dirinya. Awalnya dia mogok makan selama 111 hari dan hanya menghentikannya selama sepekan. Namun setelah pihak Rezim Zionis melanggar janji, ia kembali memulai aksi mogok makannya.

Penahanan adminitratif adalah pemenjaraan selama 4-6 bulan tanpa proses pengadilan dan hanya dengan mengacu pada “berkas rahasia” yang diajukan oleh Badan-badan Intelijen Israel, dan penahanan itu dapat diperpanjang berulang kali.

Pengacara Awawadah, Ahlam Haddad berkata, ia telah memberitahukan kondisi kesehatan kliennya kepada Pengadilan Israel. Ia menyatakan bahwa berdasarkan penilaian dokter, Awawadah berisiko mengalami gagal jantung dan berada di ambang kematian.

Beberapa waktu lalu, Mahjat al-Quds mengumumkan pihaknya telah mengajukan permintaan lain kepada Pengadilan Israel untuk segera membebaskan Awawadah, menyusul adanyaa laporan medis baru bahwa tahanan Palestina ini bisa saja meninggal secara tiba-tiba.

Pada Kamis pekan lalu saat Awawadah dijenguk keluarganya, ia dalam sebuah klip video berkata dirinya mogok makan demi mendapatkan kebebasan, bahkan meski daging badannya luruh dan tubuhnya tak bersisa.