Rusia Jatuhkan Sanksi Larangan Masuk atas 200 Warga Negara AS

Share

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Rusia melarang sebanyak 200 warga negara Amerika memasuki negara itu sebagai reaksi atas sanksi yang dijatuhkan Washington kepada Moskow atas perang yang sedang berlangsung di Ukraina.

Kementerian Luar Negeri Rusia mengumumkan larangan masuk itu pada Jumat.

Laporan tersebut mengidentifikasi beberapa orang yang terkena dampak meliputi saudara perempuan dan dua saudara laki-laki dari Presiden AS, Joe Biden dan Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre serta senator AS, Bernie Sanders dan Elizabeth Warren.

Sementara yang lainnya termasuk kepala perusahaan dan pakar seperti penulis AS dan pakar Rusia, Anne Applebaum, selain Matthew Kaminski, pemimpin redaksi situs berita dan analisis Amerika Politico dan Paul Pelosi, suami Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Orang-orang itu, kata Kementerian, telah “terlibat dalam promosi kampanye Russophobia dan dukungan untuk rezim di Kiev”.

Washington dan sekutu Baratnya telah menjatuhi Rusia dengan serangkaian tindakan hukuman atas aksi militer Februari di Ukraina.

Kremlin mengatakan bahwa pihaknya meluncurkan operasi untuk membela penduduk pro-Rusia di wilayah Ukraina timur Donetsk dan Luhansk dari penganiayaan oleh Kiev.

Kembali pada 2014, kedua Republik tersebut memisahkan diri dari Ukraina, menolak untuk mengakui Pemerintah Ukraina yang didukung Barat di sana yang telah menggulingkan pemerintahan ramah Rusia yang dipilih secara demokratis.

Sejak diluncurkan, perang telah menyebar ke lebih banyak wilayah Ukraina timur serta wilayah yang terletak di selatan bekas Republik Soviet.

Sebagai pembalasan terhadap sanksi Amerika, Rusia telah melarang lebih dari 1.000 warga AS memasuki Federasi Rusia, termasuk aktor Hollywood Ben Stiller dan Sean Penn.