Loading

Ketik untuk mencari

Eropa

Irlandia Negara Uni Eropa Pertama yang Kecam ‘Aneksasi De Facto’ Israel atas Tanah Palestina

POROS PERLAWANAN – Dilansir Quds News Network, Pemerintah Irlandia pada Selasa mendukung mosi parlemen yang mengutuk “aneksasi de facto” atas tanah Palestina oleh otoritas pendudukan Israel, menjadikannya negara Uni Eropa pertama yang menggunakan frasa “aneksasi” sehubungan dengan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Mosi, yang diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein, disahkan pada Rabu setelah menerima dukungan lintas partai.

Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney, yang mewakili Irlandia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam perdebatan tentang Israel dalam beberapa pekan terakhir, mendukung mosi tersebut dan mengutuk apa yang dia gambarkan sebagai perlakuan Israel yang “secara nyata tidak setara” terhadap rakyat Palestina.

Coveney mengatakan pada Selasa bahwa mosi “adalah sinyal yang jelas dari kedalaman perasaan di seluruh Irlandia”.

“Skala, kecepatan, dan sifat strategis tindakan Israel pada perluasan permukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik yang kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. … Ini adalah aneksasi de facto,” kata Coveney yang merupakan kader partai kanan-tengah Fine Gael, kepada parlemen.

“Ini bukanlah sesuatu yang saya, atau dalam pandangan saya dalam parlemen ini, katakan dengan enteng. Kami adalah negara Uni Eropa pertama yang melakukannya. Tapi itu mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya,” katanya.

Setelah pemungutan suara, pemimpin Partai Sinn Fein Mary Lou MacDonald mengatakan di Twitter bahwa mosi tersebut “harus menandai konfrontasi baru yang tegas dan konsisten atas kejahatan Israel terhadap Palestina”.

Duta Besar Palestina untuk Irlandia, Jilan Wahba Abdalmajid mengatakan mosi itu adalah “dukungan besar” untuk Palestina, saat dia memuji Irlandia.

“Mosi ini memberikan dukungan besar untuk masalah aneksasi de facto yang terjadi di Palestina,” katanya kepada surat kabar The Times.

“Sedang terjadi. Irlandia adalah negara UE pertama yang mengambil posisi seperti itu.”

Juru Nicara Sinn Fein untuk urusan luar negeri, John Brady memuji mosi tersebut sebagai “bersejarah” dan mengatakan dia berharap negara lain akan mengikuti jejak Irlandia.

“Ini adalah titik awal,” kata Brady dalam sebuah video yang diposting di Twitter, menambahkan bahwa fokus harus bergeser untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas “tindakan ilegal di bawah hukum internasional”.

“Sekarang perlu ada konsekuensi… pada Israel untuk memastikan bahwa mereka tidak dapat terus bertindak dengan impunitas yang dirasakan atas pelanggaran hak asasi manusia pada rakyat Palestina.”

Sebagian besar negara di dunia dan hukum internasional menganggap pendudukan Israel adalah ilegal dan sebagai penghalang perdamaian dengan Palestina.

Ada hampir 700.000 pemukim Israel yang tinggal di 256 permukiman ilegal dan pos terdepan yang tersebar di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *