Loading

Ketik untuk mencari

Afrika

Kecam Uni Afrika Beri Israel Status ‘Pengamat’, Cucu Nelson Mandela: Tindakan ‘Cacat Fatal’

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, cucu revolusioner anti-apartheid Afrika Selatan dan dermawan Nelson Mandela telah bergabung dengan paduan suara oposisi yang menentang keputusan baru-baru ini oleh Komisi Uni Afrika (UA) untuk memberikan status “pengamat” pada rezim “apartheid Israel” di Badan tersebut, mengecam tindakan itu sebagai “cacat fatal”.

“Kita tidak dapat menormalkan hubungan dengan apartheid Israel yang terus-menerus melanggar hak asasi manusia Palestina, memenjarakan, menyiksa dan melukai warga sipil tak berdosa, bertindak dengan impunitas dan melanggar hukum internasional seolah-olah itu adalah hukum bagi dirinya sendiri,” Zwelivelile Mandela, yang merupakan anggota parlemen untuk Kongres Nasional Afrika berkata dalam sebuah pernyataan.

Dia mengatakan keputusan itu “cacat fatal” karena Ketua Komisi UA, Moussa Faki Mahamat “bertindak secara sepihak dan tanpa berkonsultasi dengan negara-negara anggota atau anggota eksekutif Uni Afrika lainnya”.

Mandela mendesak Pemerintah Afrika Selatan untuk memutuskan semua hubungan diplomatik dengan rezim Tel Aviv dan mengusir duta besarnya, menekankan bahwa “apartheid Israel” telah berulang kali menolak untuk menjadi bagian dari “proses perdamaian sejati”.

“Kami menyerukan kepada orang Afrika di seluruh benua dan di diaspora untuk bangkit dalam protes… Kita harus melepaskan diri dari keputusan sepihak untuk memberikan status ‘pengamat’ rezim apartheid Israel,” katanya.

Mandela mengutuk beberapa warga negara Afrika Selatan karena bertugas di militer Israel, dengan mengatakan Pemerintah harus mengadili mereka karena “kejahatan perang dan melanggar Undang-Undang Bantuan Militer Asing negara itu”.

“Mereka bersalah karena melakukan pelanggaran HAM berat terhadap warga sipil Palestina di pos pemeriksaan setiap hari,” kata Mandela.

Awal bulan ini, sekelompok pengacara internasional, peneliti dan aktivis mengajukan keluhan kepada Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Hak Rakyat, mencela keputusan baru-baru ini dari Uni Afrika untuk memberikan Israel status “pengamat” di blok regional, dan memperjuangkan pencabutannya.

“Pengaduan ini diajukan terhadap keputusan Uni Afrika yang diambil pada akhir Juli 2021 yang memberikan status pengamat kepada Israel”, di antara bunyi dokumen setebal 200 halaman yang mengajukan petisi terhadap keputusan UA.

“Pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Israel bertentangan dengan semangat dan tujuan Piagam Uni Afrika, khususnya yang berkaitan dengan masalah penentuan nasib sendiri dan dekolonisasi karena Israel terus menduduki Palestina secara ilegal yang melanggar kewajiban internasionalnya dan berbagai resolusi PBB”, catat dokumen tersebut.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *