Loading

Ketik untuk mencari

Eropa Iran

Lembaga Inggris Peringatkan Konsekuensi jika London Deklarasikan IRGC sebagai ‘Organisasi Teroris’

Lembaga Inggris Peringatkan Konsekuensi jika London Deklarasikan IRGC sebagai ‘Organisasi Teroris’

POROS PERLAWANAN – Sebuah lembaga pengawas di Inggris memperingatkan, jika Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) dicantumkan oleh London dalam daftar organisasi teroris, itu akan mengacaukan definisi Britania terhadap terorisme, serta akan menempatkan pasukan militer internasional sekutu London dalam cakupan UU Terorisme.

Diberitakan Fars, harian Independent melaporkan bahwa Pemerintah Inggris tengah mengkaji pelarangan IRGC di bawah UU terkait terorisme, yang sebelum ini tidak pernah digunakan terhadap lembaga pemerintahan mana pun.

Berdasarkan laporan ini, ada kekhawatiran praktis sehubungan dengan dampak pelarangan ini, yang akan mencakup sejumlah besar kriminal terkait seperti seruan untuk memberi dukungan, serta memamerkan, menyebarkan, atau men-share bendera dan simbol-simbol IRGC secara daring.

Ketua Independent Reviewer of Terrorism Legislation, Jonathan Hall KC memperingatkan bahwa dideklarasikannya IRGC sebagai kelompok teroris akan mengakibatkan konsekuensi-konsekuensi besar.

“Pelarangan sebuah lembaga pemerintahan di bawah UU Terorisme 2000 adalah menjauh dari kebijakan tanpa perubahan Britania yang berlaku selama beberapa dekade. Ini juga mempertanyakan definisi terorisme yang hingga sekarang sudah terbukti praktis dan efektif. Jika pasukan pemerintahan bisa dikaitkan dengan terorisme, maka kita harus menjawab pertanyaan bagaimana definisi terorisme diberlakukan terhadap pasukan-pasukan pemerintahan lain, yang ini akan berisiko mengacaukan makna permanen terorisme dalam UU domestik,” demikian disebutkan dalam laporan yang sampai ke tangan Independent.

Hall memperingatkan bahwa bila Inggris melarang IRGC, maka ”logikanya adalah semua pasukan pemerintahan, termasuk pasukan para sekutu (Inggris), pasti berkaitan dengan terorisme, baik selamanya atau di sebagian waktu”.

“Bahwa sebutan teroris disematkan kepada milisi atau orang yang menggulingkan pemerintahan dengan kekerasan, itu adalah satu hal. Namun menggunakan kata teroris bagi lembaga pemerintahan yang secara konvensional memiliki hak monopoli untuk menggunakan kekerasan secara sah, itu adalah hal yang berbeda,” imbuhnya.

Independent Reviewer of Terrorism Legislation menegaskan bahwa pembahasan apakah IRGC secara khusus adalah jahat atau apakah program-programnya membahayakan, sama sekali tidak punya landasan di bawah UU Terorisme.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *