Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Palestina: Tindakan Israel Putus Kabel Pengeras Suara Masjid Aqsa di Awal Ramadan, Lecehkan Sakralitas Keagamaan

Palestina: Tindakan Israel Putus Kabel Pengeras Suara Masjid Aqsa di Awal Ramadan, Lecehkan Sakralitas Keagamaan

POROS PERLAWANAN – Israel pada Selasa 13 April malam mematikan pengeras suara Masjid Aqsa di Quds, sehingga azan salat Isya dan salat Tarawih tidak bisa disiarkan melalui pengeras suara di hari pertama bulan Ramadan.

Dilansir Fars, padahal beberapa hari sebelum bulan Ramadan tiba, hampir 7 ribu warga Palestina secara sukarela menyiapkan Masjid Aqsa untuk menyambut jemaah salat di bulan suci. Tahun lalu, di tengah pandemi Corona, masjid ini masih menerima para jemaah salat. Umat Muslim di Quds juga menggelar buka bersama di pelataran masjid suci tersebut.

Berdasarkan kesepakatan damai antara Yordania dan Israel, Masjid Aqsa sejak tahun 1994 berada di bawah Kantor Wakaf Islami Quds. Tempat ini hanya digunakan untuk ibadah Umat Muslim.

Kantor berita Palestina WAFA melaporkan, tindakan Israel ini memicu protes keras Kantor Wakaf Islami Quds. Pihak Kantor meminta dari Dubes Yordania di Israel untuk menyampaikan protes pedas atas tindakan ini.

Jubir PNA, Nabil Abu Rudaina mengecam perbuatan Polisi Israel ini. Ia memperingatkan, kebijakan represif ini bisa mengubah konflik saat ini menjadi perang keagamaan serta melemahkan fondasi perdamaian dan keamanan internasional. Abu Rudaina menganggap Rezim Zionis harus bertanggung jawab atas ini.

Ia menegaskan, tindakan semacam ini adalah pelanggaran rasis atas sakralitas keagamaan dan kebebasan keyakinan, juga pelanggaran nyata terhadap Piagam HAM Dunia.

Abu Rudaina meminta dari masyarakat internasional untuk melakukan langkah serius guna menghentikan aksi represif Israel terhadap sakralitas Islam dan Kristen di Quds.

Arabi21 melaporkan, selain PNA, Hamas juga mengutuk pemutusan kabel-kabel pengeras suara Masjid Aqsa. Jubir Hamas, Hazim Qasim dalam statemennya menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran rasis atas kebebasan beragama.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *