Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Sanksi AS Tak Goyahkan Tekad ICC Tangkap Netanyahu

Sanksi AS Tak Goyahkan Tekad ICC Tangkap Netanyahu

POROS PERLAWANAN – “Israel sama sekali tidak melakukan upaya nyata untuk menyelidiki kejahatan perang di Gaza.”

Pernyataan di atas adalah bagian dari wawancara Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan dengan Kantor Berita Reuters.

Diberitakan Fars, Khan dalam wawancara tersebut menegaskan, kendati Parlemen AS telah menjatuhkan sanksi atas ICC, pihaknya tetap mempertahankan keputusannya.

Pada 9 Januari lalu, para legislator AS mengesahkan draf di DPR yang menjatuhkan sanksi atas ICC lantaran merilis perintah penangkapan pejabat-pejabat Israel. Draf tersebut telah dikirim ke Senat. Jika disahkan oleh Senat dan kemudian ditandatangani Presiden, draf itu akan menjadi undang-undang.

Menanggapi draf tersebut, ICC memperingatkakn bahwa sanksi-sanksi mungkin akan menghilangkan harapan dan keadilan bagi para korban kejahatan perang Israel.

Khan menyebut keputusan AS “tidak dikehendaki dan tidak menyenangkan.” Ia menegaskan, Rezim Zionis tidak melakukan upaya serius untuk menginvestigasi tuduhan kejahatan perang Militer Israel di Gaza.

“Kami di sini berlabel ‘pengadilan adalah solusi terakhir.’ Ketika kita berbincang saat ini, kita tidak melihat upaya nyata apa pun dari Pemerintah Israel untuk bertindak sesuai jalur hukum,” kata Khan.

Kantor Benyamin Netanyahu menolak mengomentari pernyataan Karim Khan. Sebelum ini, para pejabat Israel membantah tuduhan ICC dan mengeklaim, lembaga ini tidak punya kelayakan untuk merilis hukum penangkapan para pejabat Israel.

Di tahun 2020 silam, Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi atas ICC. Tindakan ini diambil karena ICC menyelidiki kejahatan perang AS di Afghanistan, termasuk tuduhan penyiksaan warga oleh AS. Sanksi tersebut lalu dicabut oleh pengganti Trump, Joe Biden.

Tags: