Loading

Ketik untuk mencari

Afrika

Syekh Zakzaky Dinyatakan Tak Bersalah Usai 6 Tahun Dipenjara Rezim Nigeria

Syekh Zakzaky Dinyatakan Tak Bersalah Usai 6 Tahun Dipenjara Rezim Nigeria

POROS PERLAWANAN – Otoritas Nigeria akhirnya membebaskan Syekh Ibrahim Zakzaky dan istrinya, setelah Pengadilan Tinggi Provinsi Kaduna mengumumkan mereka bersih dari tuduhan.

Dilansir al-Alam, putusan ini menunjukkan bahwa selama ini klaim-klaim pejabat kepolisian dan rezim Nigeria adalah dusta. Namun Pemimpin Gerakan Islam Nigeria dan istrinya tersebut dipaksa harus mendekam di penjara selama 6 tahun terakhir hanya lantaran tuduhan tak berdasar.

Syekh Zakzaky beserta istri dan satu anaknya ditangkap Tentara dan Polisi Nigeria pada Desember 2015. Aparat keamanan Nigeria menyerbu rumah dan majelis Syekh Zakzaky yang sedang mengadakan acara Arbain.

Dalam serangan itu, sekitar 2 ribu orang Syiah Nigeria, termasuk 3 putra Syekh Zakzaky, gugur. Setahun sebelumnya, Syekh Zakzaky juga telah kehilangan 3 anak lainnya, yang gugur ditembak Polisi saat melangsungkan demo Hari Quds Sedunia.

Pemimpin Syiah Nigeria sendiri mengalami luka berat dalam serbuan tersebut. Ia kehilangan salah satu matanya, sementara satu mata lainnya juga di ambang kebutaan.

Sumber-sumber media Nigeria melaporkan, dalam sidang terakhir yang berlangsung selama 8 jam, Hakim membebaskan Syekh Zakzaky dan istrinya dari 8 dakwaan, termasuk dakwaan mengacaukan ketertiban umum dan mengadakan kerumunan ilegal.

Nigeria adalah salah satu negara yang sangat terpapar pemikiran Wahabisme. Saudi berusaha memperkuat pemikiran Salafi dan Wahabisme di negara dengan populasi terbanyak di Afrika tersebut. Kemunculan kelompok teroris Boko Haram adalah salah satu dampak penyebaran paham Wahabisme di Nigeria.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Nigeria memperluas hubungan politik-ekonomi dengan beberapa negara seperti Saudi. Demi mendapatkan bantuan finansial dari Riyadh dan sekutunya, Nigeria menyusun kebijakan-kebijakan berdasarkan tuntutan dan kepentingan kelompok Wahabi.

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *