Pembakaran Hidup-Hidup Jurnalis Gaza: Fasisme Israel dalam Sorotan Api
POROS PERLAWANAN — Dunia kembali disuguhi wajah asli fasisme Israel. Seorang jurnalis dibakar hidup-hidup di Khan Yunis. Tenda pers yang seharusnya menjadi zona netral bagi peliputan perang justru dibombardir, menghanguskan tubuh dan suara yang seharusnya menjadi saksi sejarah. Di hadapan dunia yang bungkam, kebiadaban ini terus berlangsung, menjadi kejahatan perang yang kini tercatat terang benderang dalam darah.
Jurnalis muda yang bekerja untuk kantor berita Al-Youm Alekhbariya, Helmi al-Faqaawi, gugur syahid dalam serangan udara Israel di dekat Kompleks Medis Nasser pada Senin 7 April. Bersamanya, Yusuf al-Khazndar, seorang pemuda Palestina, juga gugur. Sembilan jurnalis lainnya mengalami luka serius. Di antaranya adalah: Hassan Aslih, Ahmad Agha, Mohammad Faiq, Ihab Bardini, Mahmoud Awad, Ahmad Mansour, Ali Aslih, Majid Qadeeh, dan Abdullah Attar.
Sengaja Dibidik, Sengaja Dibakar
“Adegan mengerikan jurnalis Ahmed Mansour terbakar hidup-hidup di dalam tenda bukan kecelakaan. Itu aksi fasis yang dirancang untuk membungkam suara kebenaran,” tegas Kantor Media Komite Perlawanan Palestina dalam pernyataan resminya.
Menurut mereka, serangan brutal ini merupakan bentuk kejahatan perang yang dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan rudal buatan Amerika, menyasar para pewarta di garis depan kemanusiaan.
Organisasi HAM di Ujung Kebangkrutan Moral
Peristiwa ini tak hanya mengguncang dunia jurnalistik, tetapi juga kembali mempermalukan kredibilitas organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional yang selama ini hanya mampu mengutuk dalam sunyi. Kantor Media Perlawanan menyebut tindakan membakar jurnalis sebagai “noda abadi di dahi masyarakat internasional dan lembaga-lembaga HAM yang telah membatu nuraninya”.
“Adegan-adegan tidak manusiawi ini akan tetap menjadi kutukan bagi kemunafikan global,” demikian lanjutan pernyataan itu.
Asosiasi Jurnalis Palestina: Ini Kejahatan Perang Terang-Terangan
Asosiasi Jurnalis Palestina juga mengeluarkan kecaman keras, menyatakan bahwa pembakaran tenda jurnalis adalah pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional.
“Kami akan menyerahkan rekaman pengeboman ini ke Mahkamah Kriminal Internasional,” tegas Asosiasi. “Pembunuhan 210 jurnalis sejak perang ini dimulai belum cukup bagi dunia untuk bergerak. Maka biarkan bukti berbicara di pengadilan dunia.”
Teror Terhadap Jurnalis adalah Strategi
Serangan terhadap tenda jurnalis bukan insiden tunggal. Kantor Informasi Pemerintah Gaza mengungkap bahwa jurnalis seperti Hassan Aslih telah menerima ancaman pembunuhan dari akun-akun yang terafiliasi dengan Militer Israel. Ini memperjelas bahwa Israel tidak hanya berperang melawan rakyat Palestina, tapi juga melawan narasi yang berani mengungkap kebenaran.
Meningkatnya Daftar Syuhada Pers
Dengan gugurnya Helmi al-Faqaawi, jumlah jurnalis yang mati syahid di Gaza sejak dimulainya agresi militer Israel pada 2023 kini mencapai 210 orang. Angka ini menjadikan Gaza salah satu zona paling mematikan di dunia bagi profesi jurnalis; sebuah refleksi langsung dari brutalitas terstruktur dan impunitas sistemik.
Merespons peristiwa memilukan ini POROS PERLAWANAN menyerukan:
1. Pemboikotan total terhadap media Israel.
2. Dukungan aktif untuk jurnalis Palestina yang masih bertahan di garis depan.
3. Penerusan bukti kejahatan perang ke Mahkamah Internasional.
“Kami memohon rahmat Allah Swt untuk syuhada Helmi al-Faqaawi, Ahmed Mansour dan Yusuf al-Khazndar. Kami tidak akan membiarkan suara mereka padam. Jika mereka membakar pena kami, kami akan menuliskannya dengan bara.”[]
Redaksi POROS PERLAWANAN
