Kekalahan Hukum Rezim Trump: Pengadilan Kembali Bebaskan Akademisi Pro-Palestina
POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, seorang akademisi dari Georgetown University, Dr. Badar Khan Suri akhirnya dibebaskan dari tahanan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) setelah delapan minggu penahanan yang kontroversial. Keputusan ini menjadi pukulan hukum signifikan bagi Pemerintahan Trump yang gencar menindak aktivis pro-Palestina.
Dr. Suri, warga negara India dan pemegang visa sah, ditangkap pada 17 Maret di depan rumahnya di Virginia oleh agen Federal tanpa penjelasan. Ia langsung dibawa sejauh lebih dari 1.500 mil ke Texas, berpindah melalui lima fasilitas ICE di tiga Negara Bagian hanya dalam empat hari. Selama di pusat penahanan, ia mengalami kondisi tidak manusiawi; dengan ditahan di sel tanpa tempat tidur, tanpa akses air atau makanan saat berpuasa di bulan Ramadan, dan dipakaikan seragam merah “berisiko tinggi” yang biasa dikenakan tahanan berbahaya.
Gugatan hukum Dr. Suri yang sedang berlangsung menantang dasar konstitusional penahanannya berdasarkan Amandemen Pertama, Klausul Proses Hukum yang Wajar dari Amandemen Kelima, dan Undang-Undang Prosedur Administratif. Istri Dr. Suri, Mapheze Saleh mengatakan bahwa suaminya ditahan hanya karena menyuarakan dukungan bagi Palestina. “Berbicara terus terang tentang keadaan Palestina bukanlah kejahatan,” ujarnya emosional.
Direktur Hukum ACLU Virginia, Eden Heilman menyebut penahanan ini sebagai bentuk pembalasan atas pandangan politik dan hubungan pribadi Dr. Suri. Hakim Federal menolak permintaan Pemerintah untuk memindahkan kasus ke Texas, menegaskan yurisdiksi tetap di Virginia.
Kasus ini bukan satu-satunya. Dalam dua pekan terakhir, dua mahasiswa pro-Palestina lainnya yaitu seorang mahasiswa di Universitas Columbia, Mohsen Mahdawi, dan seorang kandidat PhD di Universitas Tufts, Rümeysa Öztürk, telah dibebaskan setelah ditahan karena aksi mereka yang mengkritik dukungan AS terhadap kekejaman Israel di Gaza.
Koalisi organisasi hukum menyebut pembebasan ini sebagai kemenangan kebebasan sipil, namun juga peringatan akan ancaman serius terhadap hak-hak dasar jika otoritas digunakan untuk membungkam kritik terhadap kebijakan luar negeri AS.
