Serangan Baru AS terhadap Kapal di Laut Karibia, Tiga Orang Tewas
POROS PERLAWANAN — Menteri Pertahanan Amerika Serikat mengumumkan bahwa tiga orang tewas dalam serangan udara yang dilancarkan Militer AS terhadap sebuah kapal yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Laut Karibia.
Mengutip laporan IRNA dari situs UPI pada Jumat 7 November, serangan tersebut dilakukan atas perintah Presiden AS, Donald Trump terhadap apa yang disebut Menteri Pertahanan Pete Hegsett sebagai “organisasi teroris yang telah ditetapkan”.
Serangan ini merupakan aksi ke-17 yang dilakukan Militer AS terhadap kapal di perairan internasional dengan dalih memerangi perdagangan narkoba.
Pihak Departemen Pertahanan tidak menyebutkan nama kelompok penyelundup yang diduga terkait dengan kapal tersebut, dan tidak memberikan bukti konkret bahwa kapal itu digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
“Hari ini, atas arahan Presiden Amerika Serikat, Departemen Pertahanan melancarkan serangan mematikan terhadap sebuah kapal yang dioperasikan oleh seorang teroris,” tulis Hegsett dalam pernyataannya di media sosial X pada Kamis malam (waktu AS).
Ia menambahkan: “Kepada semua teroris narkoba yang mengancam negara kami, saya katakan: jika ingin tetap hidup, hentikan perdagangan narkoba. Jika kalian terus menyebarkan zat mematikan ini, kami akan memburu dan membunuh kalian.”
Pesan tersebut disertai video yang memperlihatkan sebuah perahu sedang melaju, kemudian terbakar setelah terkena serangan udara.
Sejak 2 September, Militer AS dilaporkan telah melakukan sedikitnya 17 operasi serupa terhadap kapal yang diduga menyelundupkan narkoba di wilayah Karibia dan Samudera Pasifik, menewaskan sekitar 70 orang. Operasi-operasi ini menjadi penggunaan kekuatan militer terbuka pertama oleh AS dalam konteks “perang melawan narkoba”.
Serangan-serangan tersebut memicu kritik luas di dalam dan luar negeri. Sejumlah pihak menilai tindakan itu berpotensi melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang atau pembunuhan di luar hukum. Beberapa anggota Partai Demokrat juga mempertanyakan legalitas keputusan Pemerintahan Trump yang dilakukan tanpa persetujuan Kongres.
Pemerintah Trump membela tindakan itu sebagai langkah yang diperlukan untuk melindungi warga Amerika dari ancaman narkoba ilegal, serta menegaskan bahwa operasi tersebut sesuai dengan hukum nasional dan internasional.
