Loading

Ketik untuk mencari

Amerika

AS Perpanjang Status ‘Darurat Nasional’ terhadap Iran

POROS PERLAWANAN — Pemerintah Amerika Serikat kembali memperpanjang status “keadaan darurat nasional” terhadap Republik Islam Iran selama satu tahun ke depan. Langkah ini mempertegas kelanjutan kebijakan “Tekanan Maksimum” Washington terhadap Teheran, meskipun tidak ada perubahan nyata dalam hubungan diplomatik kedua negara.

Menurut laporan Russia Today pada Jumat 7 November, Presiden AS, Donald Trump menandatangani perpanjangan status tersebut yang pertama kali ditetapkan pada 14 November 1979. Keputusan ini memastikan sanksi sepihak terhadap Iran tetap berlaku setidaknya hingga November 2026.

Pernyataan resmi yang diterbitkan di situs Federal Register menyebutkan: “Hubungan dengan Iran belum kembali normal, dan karena alasan ini, keadaan darurat yang diumumkan pada 14 November 1979, serta langkah-langkah yang diambil untuk mengatasinya, akan tetap berlaku setelah 14 November 2025 dan diperpanjang untuk satu tahun lagi”.

Akar Hukum dan Sejarahnya

Status darurat nasional terhadap Iran pertama kali diumumkan oleh Presiden AS ke-39, Jimmy Carter, melalui Perintah Eksekutif 12170. Langkah itu diambil setelah krisis penyanderaan di Kedutaan Besar AS di Teheran, yang melibatkan 52 diplomat Amerika selama 444 hari.

Melalui perintah tersebut, Departemen Keuangan AS diperintahkan untuk membekukan seluruh aset milik Pemerintah Iran yang berada di Amerika Serikat serta afiliasi luar negerinya. Kebijakan ini menjadi dasar bagi sistem sanksi ekonomi yang terus diperluas oleh pemerintahan-pemerintahan berikutnya, baik Demokrat maupun Republik.

Selain pembekuan aset, status darurat itu juga memicu pemutusan hubungan diplomatik dengan Teheran, pembatasan ekspor dan impor barang, serta larangan perjalanan warga AS ke Iran. Dalam beberapa dekade berikutnya, kebijakan ini diperkuat dengan sanksi tambahan terkait program nuklir, rudal balistik, dan dukungan Iran terhadap Kelompok-kelompok Perlawanan di Kawasan.

Dimensi Politik dan Diplomatik

Perpanjangan status ini dilakukan meskipun sejumlah pengamat internasional menilai bahwa konteks krisis 1979 sudah tidak relevan dengan dinamika hubungan saat ini. Namun, di bawah Pemerintahan Trump, kebijakan tekanan terhadap Iran tetap menjadi bagian dari strategi geopolitik yang lebih luas untuk menekan pengaruh Teheran di Timur Tengah.

Kebijakan ini juga sejalan dengan keputusan Washington sebelumnya untuk keluar dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada 2018 dan memberlakukan kembali sanksi ekonomi yang menargetkan sektor energi, perbankan, dan industri pertahanan Iran.

Bagi Teheran, langkah perpanjangan ini merupakan bukti bahwa Washington tidak berniat memulihkan hubungan diplomatik atau mencabut sanksi, bahkan setelah berbagai upaya mediasi internasional. Pemerintah Iran berulang kali menyebut kebijakan tersebut sebagai “warisan permusuhan politik” yang bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip kedaulatan negara.

Kesimpulan

Dengan keputusan ini, Amerika Serikat secara resmi mempertahankan salah satu status darurat nasional terpanjang dalam sejarahnya, kebijakan yang telah berlangsung lebih dari 45 tahun tanpa interupsi. Meskipun label “darurat” itu berasal dari krisis 1979, efeknya kini telah menjelma menjadi instrumen permanen dari strategi ekonomi dan politik Washington terhadap Iran.

Selama dasar hukum itu tidak dicabut oleh Kongres atau presiden berikutnya, hubungan AS–Iran akan tetap berada dalam kerangka yang sama: beku secara diplomatik, tegang secara politik, dan terkunci dalam logika sanksi yang nyaris tak berkesudahan.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *