Trump dan Normalisasi Pembersihan Etnis di Amerika
POROS PERLAWANAN — Ketika sebuah surat kabar arus utama seperti The Guardian, sebagaimana dikutip oleh Kayhan pada Senin 15 Desember, menggunakan istilah “pembersihan etnis” untuk menggambarkan kebijakan seorang presiden Amerika Serikat, persoalannya jelas melampaui kontroversi bahasa. Ini bukan lagi soal gaya bicara Donald Trump yang kasar atau provokatif, melainkan soal arah ideologis kekuasaan dan bagaimana Amerika Serikat mendefinisikan siapa yang “layak” menjadi warganya.
Selama setahun terakhir, Trump kembali menempatkan anti-imigrasi dan rasisme sebagai inti kebijakan domestik. Penangkapan dan penahanan ratusan ribu imigran bukanlah kebijakan teknis penegakan hukum belaka, melainkan bagian dari proyek politik yang lebih besar, sebuah rekayasa ulang demografi dan identitas Amerika Serikat. Dalam kerangka ini, pernyataan Trump yang menyebut imigran sebagai “kotor”, “sampah”, dan “penyebab kehancuran Amerika” bukanlah selip lidah, melainkan sinyal ideologis yang disengaja.
Trump tidak hanya menolak imigrasi ilegal. Trump menolak keberagaman itu sendiri.
Rasisme sebagai Kebijakan Publik
Retorika yang membandingkan imigran dari Somalia dengan warga dari Norwegia, Swedia, atau Denmark secara terang-benderang menghidupkan kembali hierarki rasial klasik, di mana kulit putih Eropa sebagai standar peradaban, sementara ras lain diposisikan sebagai ancaman. Ketika logika ini diadopsi oleh negara, rasisme berhenti menjadi prasangka personal dan berubah menjadi kebijakan publik yang terlembagakan.
Dalam konteks inilah istilah “pembersihan etnis” memperoleh bobot analitisnya. Pembersihan etnis tidak selalu dimulai dengan kekerasan massal. Bahkan kerap diawali dengan bahasa, hukum, dan administrasi, yakni siapa yang boleh tinggal, siapa yang berhak menjadi warga negara, dan siapa yang harus disingkirkan secara sistematis dari ruang nasional.
Membongkar Fondasi Kewarganegaraan Amerika
Penghapusan jalur kewarganegaraan, pembatalan upacara naturalisasi, serta upaya meniadakan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran menunjukkan bahwa Pemerintahan Trump sedang membongkar fondasi hukum Amerika modern. Ini bukan koreksi kebijakan, melainkan redefinisi negara.
Konsep “re-imigrasi” yang mulai dipromosikan oleh lingkaran dekat Trump memperjelas arah tersebut. Istilah ini bukan jargon netral, melainkan produk ideologi supremasi kulit putih Eropa. Dalam praktiknya, “re-imigrasi” berarti penahanan massal, deportasi paksa, dan penghapusan keberadaan kelompok tertentu dari struktur sosial. Ini bukan kebijakan imigrasi; ini proyek homogenisasi rasial.
Minoritas sebagai Target Jangka Panjang
Lebih mengkhawatirkan lagi, agenda ini menyasar tidak hanya imigran baru, tetapi juga kelompok minoritas yang telah lama menjadi bagian dari Amerika. Upaya menghapus kewarganegaraan berdasarkan kelahiran menyerang prinsip hukum yang lahir dari sejarah perbudakan dan perjuangan panjang warga kulit hitam untuk diakui sebagai manusia dan warga negara penuh.
Dengan demikian, kebijakan Trump tidak hanya bersifat eksklusif, tetapi regresif untuk menarik Amerika kembali ke fase sejarah yang seharusnya telah ditinggalkan.
Dampak Global: Amerika Kehilangan Klaim Moral
Di tingkat global, implikasi pendekatan ini sama merusaknya. Seperti dicatat Politico, Amerika di bawah Trump semakin dipersepsikan bukan sebagai mitra yang dapat dipercaya, melainkan sebagai aktor oportunistik yang bersedia mengorbankan stabilitas demi kepentingan jangka pendek.
Kebijakan luar negeri yang didorong oleh transaksi, imbalan ekonomi, dan tekanan finansial menggantikan nilai-nilai demokrasi yang selama puluhan tahun diklaim Washington sebagai dasar kepemimpinannya. Ketika demokrasi diperlakukan sebagai alat, bukan prinsip, kepercayaan global pun runtuh.
Normalisasi Bahaya dan Ujian Sejarah
Ketika Amerika yang selama ini memosisikan diri sebagai mercusuar demokrasi mulai menormalisasi rasisme dan pembersihan etnis dalam kebijakan domestiknya, pesan yang dikirim ke dunia sangat gamblang: nilai-nilai universal dapat dinegosiasikan, bahkan dikorbankan, demi keuntungan politik.
Trump bukanlah anomali. Trump merupakan gejala dari krisis yang lebih dalam, sebuah krisis demokrasi liberal yang gagal mengelola ketimpangan, ketakutan, dan politik identitas. Namun, membiarkan retorika dan kebijakannya berlalu sebagai kontroversi semata-mata adalah kesalahan fatal. Sejarah menunjukkan bahwa pembersihan etnis tidak pernah dimulai dengan kamp konsentrasi. Pembersihan etnis dimulai dengan bahasa yang merendahkan, hukum yang diskriminatif, dan masyarakat yang perlahan dibiasakan untuk menganggap semuanya sebagai sesuatu yang wajar.
Amerika hari ini menghadapi ujian paling seriusnya bukan dari ancaman eksternal, melainkan dari keputusan politik internal yang dipersonifikasikan oleh Donald Trump.
