Inggris Kecam Rencana Israel Bangun 19 Area Permukiman Baru di Tepi Barat
POROS PERLAWANAN — Pemerintah Inggris mengutuk keputusan Israel untuk membangun 19 area permukiman baru di Tepi Barat, dengan menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar hukum internasional dan merusak prospek perdamaian serta keamanan jangka panjang di Kawasan.
Wakil Menteri Luar Negeri Inggris untuk Timur Tengah, Hamish Falconer menyampaikan kecaman tersebut melalui platform X pada Senin pagi 22 Desember. Ia menyatakan bahwa Inggris menentang keras persetujuan Rezim Israel atas pembangunan permukiman baru di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Falconer menegaskan bahwa pembangunan permukiman tersebut bersifat ilegal menurut hukum internasional dan dinilai merusak rencana 20 poin Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sekaligus memperlemah peluang tercapainya perdamaian dan stabilitas jangka panjang antara Israel dan Palestina.
Sebelumnya, stasiun televisi Israel Channel 14 melaporkan bahwa Kabinet Politik dan Keamanan Israel telah menyetujui rencana pembangunan 19 permukiman di Tepi Barat. Rencana tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, dan mendapat persetujuan mayoritas anggota Kabinet.
Channel 12 Israel melaporkan bahwa sebagian dari permukiman yang disetujui merupakan permukiman baru sepenuhnya, sementara lainnya akan dilegalkan melalui penerapan regulasi dan hukum Israel guna memperoleh status hukum resmi.
Sejak pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur pada 1967, Israel telah membangun ratusan permukiman Zionis di wilayah tersebut. Kebijakan ini secara konsisten menuai kecaman internasional karena dinilai mengubah demografi Wilayah Pendudukan dan menghambat Solusi Dua Negara.
Perserikatan Bangsa-Bangsa berulang kali mengecam pembangunan permukiman Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki dan menegaskannya sebagai pelanggaran hukum internasional. Namun demikian, Israel tetap melanjutkan bahkan meningkatkan aktivitas pembangunan permukiman, meski bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB.
