Hizbullah Bantah Tuduhan Kemendagri Suriah Soal ‘Sel Keamanan’
POROS PERLAWANAN — Hizbullah Lebanon membantah keras tuduhan Kementerian Dalam Negeri Suriah yang menuduh Gerakan Perlawanan itu terkait dengan penemuan “sel keamanan” yang dinyatakan terlibat serangan di wilayah Al-Mazza, Damaskus.
Menurut laporan IRNA pada Minggu 1 Februari yang mengutip Kantor Berita Al-Ahed, Kantor Hubungan Masyarakat Hizbullah mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi rilis Kementerian Dalam Negeri Suriah. Hizbullah menegaskan tidak memiliki aktivitas, hubungan, kerja sama, maupun kehadiran di wilayah Suriah dan menilai tuduhan tersebut tidak disertai bukti.
“Menanggapi tuduhan yang dibuat hari ini oleh Kementerian Dalam Negeri Suriah, yang menyebut nama Hizbullah tanpa bukti, kami menegaskan kembali posisi kami yang telah dinyatakan sebelumnya; Hizbullah tidak memiliki aktivitas, hubungan, atau kerja sama dengan pihak mana pun di Suriah, dan tidak pernah hadir di wilayah Suriah”, tegas pernyataan tersebut.
Hizbullah juga menyampaikan penekanan pada pentingnya menjaga persatuan Suriah serta keamanan rakyatnya.
Reaksi Hizbullah muncul setelah Kementerian Dalam Negeri Suriah mengumumkan penghancuran apa yang mereka sebut sebagai “inti teroris Al-Mazza”. Dalam keterangan Kementerian, Unit Keamanan Internal melakukan operasi di pinggiran Damaskus yang berujung pada penangkapan seluruh anggota sel dan penemuan peralatan militer.
Kementerian menyatakan sel itu terlibat dalam sejumlah serangan terhadap wilayah Al-Mazza dan bandara militernya. Dalam penyelidikan awal, Kementerian menyebut sumber rudal dan drone yang digunakan berasal dari Hizbullah di Lebanon.
Menurut Kementerian, para tersangka dalam pengakuan awal melaporkan adanya rencana serangan baru menggunakan drone. Kementerian menyatakan rencana itu digagalkan pasukan keamanan sebelum terlaksana.
Di akhir pernyataannya, Kementerian Dalam Negeri Suriah menyebut seluruh peralatan terkait sel tersebut telah disita dan para tersangka diserahkan kepada Departemen Kontra-Terorisme untuk penyelidikan lanjutan dan proses hukum.
