Loading

Ketik untuk mencari

Analisa

Serangan terhadap Ayatullah Ali Khamenei dalam Perspektif Hukum Internasional

POROS PERLAWANAN – Analisis yang diterbitkan Al Mayadeen pada Senin 2 Maret menilai pembunuhan atas Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, dalam serangan 28 Februari sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan preseden berbahaya dalam praktik penggunaan kekuatan antarnegara.

Dalam artikel berjudul “Ightiyal as-Sayyid al-Khamene’i fi Mizan al-Qanun ad-Dawli”, Layla Nicola menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi syarat pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Serangan yang disebut melibatkan Amerika Serikat dan Israel itu dilaporkan menewaskan sejumlah pejabat senior Iran. Namun yang menjadikannya luar biasa adalah penargetan langsung terhadap figur tertinggi negara dan marja’, sebuah langkah yang, dalam analisis tersebut, melampaui dinamika konflik konvensional dan menyentuh inti prinsip kedaulatan negara modern.

Peristiwa ini terjadi hanya 48 jam setelah putaran perundingan nuklir Iran di Jenewa yang, menurut mediator Oman, menunjukkan “kemajuan signifikan” dan dijadwalkan berlanjut ke tahap teknis di Wina. Bagi Nicola, irisan waktu antara diplomasi aktif dan operasi militer tersebut bukan sekadar kebetulan kronologis, melainkan elemen kunci dalam menilai legalitas penggunaan kekuatan.

Larangan Penggunaan Kekuatan

Analisis tersebut berangkat dari Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Larangan ini, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional, telah berkembang menjadi norma kebiasaan internasional yang bersifat fundamental.

Nicola juga merujuk Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3314 Tahun 1974 tentang definisi agresi, yang mengkualifikasikan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap kedaulatan negara lain sebagai tindakan agresi.

Menurut laporan tersebut, Pemerintahan Amerika Serikat saat itu mengemukakan alasan keamanan dan ketidakpuasan terhadap jalannya negosiasi sebagai dasar tindakan militer. Namun dalam konstruksi hukum internasional, stagnasi diplomasi tidak dengan sendirinya melahirkan hak pembelaan diri.

Uji Pembelaan Diri Preemptif

Klaim pembelaan diri preemptif dinilai tidak memenuhi ambang batas ketat sebagaimana dirumuskan dalam doktrin Caroline, yang mensyaratkan adanya kebutuhan yang mendesak, tidak menyisakan pilihan lain, dan tidak memberikan ruang untuk deliberasi. Selama jalur diplomasi masih terbuka dan proses teknis lanjutan telah dijadwalkan, unsur necessity, sebagai prasyarat utama pembelaan diri, sulit dibuktikan.

Dalam kerangka tersebut, penggunaan kekuatan tidak dapat dipandang sebagai langkah terakhir (last resort). Ketika alternatif non-militer masih tersedia, klaim tentang kebutuhan mendesak dan proporsionalitas menjadi lemah secara normatif.

Kekebalan Kepala Negara

Analisis itu juga menyoroti dimensi kekebalan kepala negara. Dalam hukum kebiasaan internasional, kepala negara yang sedang menjabat menikmati kekebalan pribadi (ratione personae) sebagai perwujudan prinsip kesetaraan kedaulatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB.

Penargetan terhadap kepala negara di luar kerangka konflik bersenjata yang sah berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk dalam kategori pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing). Menurut Nicola, apabila dasar hukum memulai konflik tidak terpenuhi, maka tindakan yang lahir darinya turut kehilangan legitimasi yuridis.

Penilaian Akhir

Pada saat serangan terjadi, perundingan di Jenewa belum dinyatakan gagal dan masih dijadwalkan berlanjut. Dalam konteks tersebut, analisis Nicola menyimpulkan bahwa syarat pembelaan diri, khususnya elemen kebutuhan dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB, tidak terpenuhi.

Dengan merujuk pada larangan umum penggunaan kekuatan dalam Pasal 2 ayat (4), definisi agresi dalam Resolusi 3314, serta rezim kekebalan kepala negara dalam hukum kebiasaan internasional, tulisan tersebut menilai pembunuhan Ayatullah Khamenei sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum internasional dan berpotensi dikategorikan sebagai agresi.

Lebih jauh, peristiwa ini dipandang sebagai ujian serius terhadap konsistensi norma dasar tatanan internasional, terutama ketika diplomasi belum sepenuhnya berakhir, tetapi kekuatan bersenjata telah lebih dahulu digunakan.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *