Loading

Ketik untuk mencari

Eropa

Sidang Parlemen Polandia Ricuh Setelah Anggota Tampilkan Bendera Israel Bersimbol Nazi

POROS PERLAWANAN — Sidang parlemen Polandia memanas setelah seorang anggota melontarkan pernyataan tentang genosida oleh Israel dan membentangkan bendera yang dimodifikasi dengan simbol Nazi. Insiden tersebut berujung pada langkah hukum.

Mengutip Gazeta Prawna pada Selasa 14 April, Anggota Parlemen dari Partai Konfederasi, Konrad Berkowicz menyampaikan pernyataan itu pada awal sidang dalam sesi usulan formal. Ia menyebut Israel menggunakan bom fosfor yang dilarang dan berdampak pada warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, dalam konflik di Timur Tengah.

“Israel melakukan genosida di depan mata kita dengan kekejaman luar biasa. Israel adalah Reich Ketiga yang baru,” ujarnya di ruang sidang.

Dari podium parlemen, Berkowicz kemudian membentangkan cetakan bendera Israel yang dimodifikasi, dengan simbol swastika Nazi menggantikan Bintang Daud. Aksi tersebut memicu protes keras dari anggota lain dan membuat suasana sidang memanas.

Insiden itu terjadi dalam forum yang berkaitan dengan peringatan korban pembantaian Nazi, sehingga memperkuat sensitivitas penggunaan simbol terlarang. Pimpinan parlemen menyatakan akan menjatuhkan sanksi atas tindakan tersebut.

Perkembangan berlanjut ketika Wakil Ketua Sejm, Włodzimierz Czarzasty melaporkan Berkowicz ke kejaksaan. Dalam keterangan resmi parlemen pada Rabu, laporan itu mencakup dugaan penghinaan terhadap simbol negara asing dan penyebaran simbol fasisme.

Dalam laporannya, Czarzasty menyebut Berkowicz secara terbuka menyamakan Israel dengan Rezim Nazi sebelum menampilkan bendera yang telah dimodifikasi di ruang sidang. Demikian laporan Gazeta Prawna.

Di luar parlemen, Kedutaan Besar Israel di Warsawa mengecam tindakan tersebut dan mendesak otoritas Polandia mengambil langkah tegas.

Peristiwa ini mencerminkan meningkatnya ketegangan politik di Eropa terkait konflik Timur Tengah, sekaligus menunjukkan bagaimana isu global menjalar ke arena domestik dan memicu konsekuensi hukum.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *