Afsel: Israel Telan Kekalahan Memalukan di Mahkamah Pidana Internasional

Share

POROS PERLAWANAN– Menteri Hukum Afsel Ronald Lamola pada hari Jumat 12 Januari mengatakan, Israel telah gagal secara memalukan dalam upayanya menyanggah gugatan Afsel terkait genosida di Gaza.

“Kami percaya telah mengajukan gugatan meyakinkan, yang detail pidananya telah dipaparkan para pengacara kami. Israel hari ini kalah secara memalukan,” kata Lamola, diberitakan Fars.

Ia menambahkan, tim pengacara Afsel telah memberikan fakta-fakta meyakinkan kepada Mahkamah Internasional (ICJ). Lamola menyatakan bahwa “hukum memihak kami.”

Pernyataan Menteri Hukum Afsel ini terlontar setelah pengacara Israel tampil dalam sidang kedua kasus gugatan Afsel di ICJ. Pengacara Israel menyampaikan sejumlah argumen untuk membantah gugatan Afsel.

Sidang pertama gugatan Afsel kepada Israel telah berlangsung pada hari Kamis 11 Januari. Sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 waktu Greenwich.

Pengacara Afsel dalam sidang itu menegaskan, Rezim Zionis memberlakukan kebijakan apartheid terhadap warga Palestina di Gaza.

“Sejak tahun 1948, Israel secara sistematis membuat rakyat Palestina telantar, mencerai beraikan mereka, dan secara sengaja merampas hak internasional mereka untuk menentukan nasib…Kami secara khusus mengkhawatirkan aturan dan kebijakan diskriminatif Israel yang berupaya mengapartheidkan rakyat Palestina,” tandas pengacara Afsel.

Sejak beberapa pekan lalu, Afsel menyusun gugatan di ICJ yang bermarkas di Den Haag ini. Afsel mendesak penanganan tuduhan atas Israel terkait genosida di perang Gaza.

Dalam surat gugatan setebal 84 halaman itu, Afsel menyebut Israel telah melanggar Konvensi Genosida.

Afsel dan Israel sama-sama menandatangani Konvensi ini, yang menyatakan Mahkamah Internasional memiliki kelayakan sebagai rujukan hukum tertinggi PBB untuk menangani perselisihan.

Dalam sidang pada Jumat kemarin, pengacara Israel menyampaikan argumen pembelaan untuk kliennya.

Semua pihak yang meneken Konvensi di atas berkomitmen untuk tidak melakukan genosida dan mencegah pihak lain melakukannya, serta menghukum pelakunya.