AS Ancang-ancang ‘Hukum’ Afsel Lantaran Pidanakan Israel di Mahkamah Internasional

Share

POROS PERLAWANAN– Sejumlah pihak di AS dikabarkan melakukan upaya-upaya untuk menghapus kelonggaran-kelonggaran ekonomi Afsel, menyusul gugatan yang dilayangkan Johannesburg terhadap Tel Aviv di Mahkamah Internasional.

Diberitakan Fars, AS berniat mengeluarkan Afsel dari program African Growth dan Oppurtunity Act (AGOA) yang memberikan sejumlah keuntungan komersial untuk Johannesburg. Tindakan ini diambil lantaran Washingtong menganggap Afsel mendukung Hamas serta memperluas hubungan dengan Iran dan Rusia.

Di tahun 2000, Kongres AS mengesahkan AGOA dengan klaim unutk membantu ekonomi Afsel dan memulihkan hubungan dengan negara tersebut.

AGOA memberikan sejumlah kelonggaran ekonomi kepada negara-negara anggotanya, seperti ekspor ke AS tanpa dikenai pajak.

Situs Fox News dalam artikelnya menyatakan, Afsel menjadi sasaran kritik AS karena berunding dengan Hamas serta menjalin hubungan dengan Teheran dan Moskow yang merupakan musuh Washington.

Situs yang dekat dengan Partai Republik pendukung Donald Trump ini mengeklaim, Afsel memiliki tingkat pengangguran tertinggi di dunia. Afsel juga disebut sebagai negara dengan tingkat kriminalitas dan korupsi tinggi.

Menurut Fox News, AS melalui AGOA “membantu Afsel untuk memperoleh laba komersial hingga miliaran Dolar tiap tahunnya.”

Dosen Hukum di Universitas Arizona dan anggota Foundation for Defense of Democracies (FDD), Orde Kittrie dalam wawancara dengan Fox News menyatakan, sudah saatnya Afsel dikeluarkan dari program AGOA.

FDD adalah salah satu institut utama pendukung Rezim Zionis di AS. Salah satu tugas utama institut ini adalah memproduksi konten-konten anti-Iran dan memberikan solusi kepada politisi AS untuk menghadapi Teheran.

Kittrie, yang pernah menjadi pengacara Kemenlu AS, mengeklaim bahwa hubungan Afsel dengan Rusia dan Hamas membuat negara ini melanggar salah satu syarat penting di AGOA, yaitu “tidak melemahkan keamanan nasional AS.”

Salah satu faktor upaya ini adalah gugatan yang diajukan Afsel terhadap Israel di Mahkamah Internasional.

Selain itu, pekan lalu Menlu Afsel mengumumkan bahwa jika ada warganya yang berperang untuk Israel, ia akan ditangkap saat pulang ke Afsel.