Akibat Dukung Israel, Kanselir dan para Menteri Jerman Digugat di Pengadilan

Share

POROS PERLAWANAN– Di saat dukungan Berlin untuk Israel di perang Gaza terus berlanjut, sekelompok pengacara menggugat para pimpinan Jerman di pengadilan atas keterlibatan mereka dalam kejahatan Rezim Zionis.

Dikutip Fars dari al-Jazeera, para pengacara menggugat para politisi senior Jerman, termasuk Kanselir Agung Olaf Scholz, di Kejaksaan Federal atas tuduhan “membantu genosida dan terlibat di dalamnya.”

Selain Scholz, gugatan ini mencakup Menlu Annalena Baerbock, Menteri Ekonomi Robert Habeck, Menkeu Christian Lindner, dan para anggota Dewan Keamanan Federal Jerman; Dewan yang bertanggung jawab atas kebijakan keamanan nasional serta pemberian izin ekspor persenjataan di Jerman.

Para pengacara tersebut mewakili 2 klien Palestina, termasuk Nora Ragab, seorang periset Palestina-Jerman.

Dalam surat gugatan itu disebutkan:”Kami warga Palestina yang jauh dari Tanah Air tidak hanya duduk berdiam diri dan menonton genosida yang dilakukan atas keluarga serta bangsa kami. Kami akan menggunakan segala sarana yang kami miliki. Hari ini, tujuan kami adalah menuntut tanggung jawab Pemerintah Jerman atas keterlibatannya dalam genosida di Gaza.”

Gugatan ini mendapat dukungan dari European Legal Support Center, Palestine Institute for Public dan Law for Palestine yang berbasis di Inggris.

Melalui statemen bersama, mereka menyatakan bahwa “Pemerintah Jerman adalah salah satu negara yang memberikan dukungan politik dan materi terkuat untuk Israel dalam agresi ke Gaza dan rakyat Palestina.”

Salah seorang pengacara berkas ini, Alexander Gorski mengakui bahwa dari sisi hukum dan cakrawala politik Jerman, ia bersama koleganya “akan menghadapi kasus yang berat.”

“Tugas kami sebagai praktisi hukum adalah berusaha melakukan sesuatu. Kita di seluruh dunia menyaksikan siaran langsung sebuah genosida. Meski begitu, Pemerintah Israel masih mendapat dukungan dari berbagai negara dan menerima persenjataan,” kata Gorski dalam wawancara dengan al-Jazeera.