Kecam Sanksi AS ke Petinggi ICC, Iran: Kesewenangan yang Tak Segera Dihentikan, Pasti Akan Bertambah Liar

Share

POROS PERLAWANAN – Menlu Iran, Javad Zarif mengecam keras keputusan AS untuk menjatuhkan sanksi atas Jaksa Utama Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“AS menjatuhkan sanksi atas Jaksa Utama ICC. Kebiasaan ini dimulai dari person, kemudian ditingkatkan hingga menjalar ke negara kecil, menengah, dan utama. Kini sanksi pun diberlakukan atas tokoh-tokoh internasional”, cuit Zarif seperti dilansir Fars.

“Satu-satunya cara untuk menghentikan kegilaan tanpa akhir ini adalah berhenti membuat AS senang. Menyerah karena takut terhadap amarah AS hanya akan membuatnya semakin menjadi-jadi,” imbuh Zarif.

Pemerintahan Donald Trump pada hari Rabu 2 September mencantumkan Fatou Bensoda dalam daftar sanksinya.

“Jaksa Pengadilan Den Haag, Fatou Bensoda dan Ketua Divisi Hubungan dan Kerja Sama Hukum, Phakiso Mochochoko mendapat sanksi dari AS,” kata Mike Pompeo.

Menlu AS menambahkan, selain dua orang di atas, sejumlah staf ICC akan dikenai pembatasan visa masuk AS.

Beberapa waktu lalu, Trump menandatangani surat perintah eksekutif yang mengizinkan pemberlakuan sanksi atas ICC.

Menurut media, tindakan ini diambil Trump lantaran ICC tengah menyelidiki kejahatan AS di Afghanistan.

Sanksi atas Jaksa ICC juga dikritik keras oleh sejumlah politisi AS. Ketua Komite Luar Negeri DPR AS, Elliot Engel menyatakan bahwa Trump tidak memiliki kemampuan untuk mewujudkan kemufakatan global hingga membuat AS terisolasi.

“Pemerintahan ini bertekad mengucilkan AS di kancah dunia, melemahkan kredibilitas kita, dan mereduksi kapasitas Pemerintah mendatang untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi selama 4 tahun terakhir ini,” kata Engel.

“Untuk memimpin dunia, yang dibutuhkan adalah dukungan internasional terhadap pendirian AS, bukan cambukan atau kesewenang-wenangan. Presiden ini, juga mereka yang menjalankan kebijakan-kebijakannya, sudah lama kehilangan kemampuan untuk membentuk kemufakatan global.”

“Mungkin satu-satunya kemufakatan global adalah pandangan dunia bahwa kebijakan luar negeri Trump ‘membahayakan dan ngawur,’” tandas Engel.

Menanggapi sanksi atas Bensoda, ICC dalam statemennya menyatakan, ”Tindakan semacam ini hanya melemahkan upaya bersama untuk melawan kekebalan hukum di hadapan kejahatan publik.”