New York Times Pertanyakan Narasi Israel Soal Pembantaian al-Nabulsi Square

Share

POROS PERLAWANAN- Harian New York Times dalam laporannya meragukan narasi Rezim Zionis terkait pembantaian al-Nabulsi Square di Gaza.

“Militer Israel (IDF) mengedit foto-foto yang tersebar untuk menghindarkan diri dari tuduhan pembunuhan puluhan orang di al-Nabulsi Square di Gaza,” lapor New York Times, dilansir al-Alam.

Menurut New York Times, gambar-gambar yang tersebar diambil al-Jazeera dari sebuah jalan cabang dan menjelaskan dengan baik apa yang terjadi saat itu. Berdasarkan gambar-gambar yang direkam al-Jazeera, penembakan terjadi di saat orang-orang berhamburan di al-Nabulsi Square. Rekaman al-Jazeera menunjukkan bahwa penembakan dilakukan dari sebuah pangkalan militer Rezim Zionis.

Pada hari Kamis 29 Februari, Militer Israel menembaki ribuan warga Palestina yang tengah mengantre dan menunggu kedatangan truk-truk bantuan kemanusiaan. Lebih dari 100 orang gugur dan puluhan lainnya terluka akibat penembakan tersebut.

Amnesti Internasional merilis statemen pada Jumat kemarin di medsos X menyatakan,”Harus ada investigasi segera terkait berita horor tewas dan terlukanya puluhan warga Palestina saat berusaha mendapatkan bantuan makanan di utara Gaza.”

Amnesti Internasional menegaskan, pihaknya akan terus mencatat kasus pelanggaran atas hak warga sipil Palestina, dan pembantaian hari Kamis adalah salah satunya.

“Warga Gaza menderita kelaparan. PBB telah memperingatkan terjadinya paceklik dan kelaparan di kawasan ini. Penyebab utama bencana di Gaza saat ini adalah agresi brutal ke kawasan tersebut, yang terjadi setelah Gaza diblokade secara ilegal selama 16 tahun.”

“Statemen Menteri Keamanan Domestik Itamar Ben-Gvir tentang penghentian bantuan kemanusiaan ke Gaza adalah pernyataan keji dan tidak manusiawi. Sebagai pihak Pendudukan, Israel harus memberikan jaminan warga Palestina bisa mendapatkan bantuan dan memenuhi kebutuhan mendasarnya.”

“Dengan tidak menjalankan kewajiban dalam hal ini, Israel telah melanggar hukum internasional dan Mahkamah Internasional terkait pencegahan genosida warga Palestina,” pungkas Amnesti Internasional.