Otoritas Palestina dan OKI Kecam Honduras yang Pindahkan Kedutaannya untuk Israel ke Yerusalem

Share

POROS PERLAWANAN – Dilansir Press TV, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengecam keras Honduras karena memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem (al-Quds) yang diduduki, menggambarkan langkah itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan itu secara terang-terangan bertentangan dengan keputusan 2011 oleh Honduras sendiri untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka dengan Yerusalem Timur (al-Quds) sebagai Ibu Kotanya.

Pernyataan itu menambahkan bahwa langkah tersebut juga merupakan oposisi yang tidak dapat dibenarkan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Langkah tersebut melanggar Konstitusi Honduras, yang menetapkan dalam Pasal 15 bahwa “Honduras mendukung prinsip-prinsip dan praktik hukum internasional, yang mempromosikan solidaritas dan penentuan nasib sendiri rakyat, non-intervensi dan penguatan perdamaian universal dan demokrasi”.

Secara terpisah, OKI menyebut relokasi kedutaan Honduras ke Yerusalem sebagai “tindakan tidak sah dan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, khususnya resolusi Dewan Keamanan 478 (1980), yang menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk menarik misi diplomatik mereka dari kota suci”.

Sekretariat Jenderal OKI meminta Honduras untuk membalikkan keputusan ilegalnya, menekankan perlunya masyarakat internasional untuk menggandakan upayanya untuk mencapai penyelesaian yang adil dan komprehensif atas konflik Israel-Palestina berdasarkan resolusi PBB dan apa yang disebut sebagai Inisiatif Perdamaian Arab 2002, dan bekerja menuju pembentukan Negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya.

Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez dan Perdana Menteri baru Israel, Naftali Bennett menandatangani beberapa perjanjian kerja sama bilateral pada Kamis untuk menandai momen relokasi tersebut.

Honduras menjadi negara keempat yang mengikuti langkah AS di bawah mantan Presiden Donald Trump untuk memindahkan misi diplomatik utamanya di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem setelah Guatemala dan Kosovo.

Trump memicu kontroversi dengan secara resmi mengakui al-Quds sebagai “Ibu Kota” Israel pada Desember 2017, sebelum memindahkan Kedutaan AS ke sana dari Tel Aviv pada Mei 2018.

Guatemala dan Paraguay kemudian mengikuti jejak Washington. Namun, empat bulan kemudian, Paraguay membatalkan keputusan tersebut.

Israel mengklaim seluruh Yerusalem, tetapi masyarakat internasional memandang sektor timur kota itu sebagai wilayah pendudukan dan Palestina menganggapnya sebagai Ibu Kota negara masa depan mereka.