Setelah Gugat Israel di Mahkamah Internasional, Menlu Afsel Diancam akan Dibunuh

Share

POROS PERLAWANAN– Dilansir Fars, Menlu Afsel Naledi Pandor mengatakan bahwa sejak negaranya menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), ancaman pembunuhan terhadap dirinya meningkat.

Menurut Pandor, dirinya telah berbicara dengan Kepala Polisi Afsel tentang pesan-pesan berisi ancaman yang ditujukan kepadanya. Dia merasa bahwa sebaiknya perlindungan untuk dirinya ditingkatkan.

Menlu Afsel mengaku, ia lebih mengkhawatirkan keselamatan keluarganya, sebab sejumlah ancaman di dunia maya menyebut nama anak-anaknya.

Pandor menyatakan, instansi-instansi intelijen Israel menggunakan ancaman semacam ini untuk membungkam dan mengintimidasi mereka yang melawan kezaliman.

“Saat Pemerintah apartheid (di Afsel) berada dalam kondisi terburuknya, masyarakat dunia dan Palestina tidak surut langkah. Mereka menyertai kami dalam gerakan-gerakan pembebasan. Sebab itu, sekarang kami juga tidak bisa mundur,” tandas Pandor.

“Kita harus bersama bangsa Palestina. Salah satu hal yang tidak boleh dibiarkan terjadi adalah kalahnya keberanian.”

Sidang pembacaan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait gugatan Afsel atas genosida yang dilakukan Israel telah berlangsung pada Jumat 26 Januari.

Presiden dan Hakim ICJ Joan Donoghue dalam sidang itu menyatakan, ICJ mengetahui sepenuhnya bencana yang terjadi di Gaza dan mengutuk pembantaian saat ini di Gaza.

“Lingkup kelayakan ICJ dalam hal ini terbatas pada genosida atas permintaan Afsel,” kata Donoghue.

Ia menambahkan, iCJ punya wewenang dan kapasitas untuk memberlakukan langkah-langkah darurat dalam kasus ini. Donoghue menandaskan, ICJ menolak permintaan Israel untuk menolak gugatan Afsel.

Donoghue menjelaskan, saat ini ICJ tidak mengambil keputusan soal terjadi atau tidaknya genosida oleh Israel di perang Gaza, namun ICJ akan menyelidiki kemungkinan terjadinya genosida.

“Afsel mendeskripsikan apa yang terjadi di Gaza sebagai genosida. Setiap negara anggota ICJ bisa mengadukan negara-negara anggota lain,” kata Donoghue.

“Jika situasinya sesuai dengan Pasal 7 dan 9 Piagam ICJ, Pengadilan bisa melakukan tindakan sementara. Setiap negara anggota bisa menyinggung tanggung jawab negara-negara anggota lain untuk menghormati Konvensi Genosida.”

Donoghu membacakan daftar hal-hal yang harus dilakukan Rezim Zionis di perang Gaza dan mengatakan,”Israel mesti mengambil tindakan segera untuk mencegah penghancuran di Gaza.”

“Israel harus melakukan tindakan untuk memulihkan kondisi kemanusiaan di Gaza. Israel juga mesti memastikan bahwa tentaranya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan.”

“Dalam waktu sebulan, Israel wajib melaporkan semua tindakan sementara ini kepada Pengadilan. Vonis ini membebankan kewajiban internasional atas Israel.”