Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Apresiasi Langkah Berani Mahkamah Pidana Internasional, Jihad Islami Minta Petinggi Israel Divonis Maksimal

Apresiasi Langkah Berani Mahkamah Pidana Internasional, Jihad Islami Minta Petinggi Israel Divonis Maksimal

POROS PERLAWANAN – Jihad Islami dalam statemennya menyambut baik putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Den Haag Rabu 3 Maret kemarin, yang mengumumkan dimulainya penyelidikan atas kejahatan perang Rezim Zionis.

Dikutip Fars dari al-Ahed, Jihad Islami menyebut bahwa putusan ICC ini adalah sebuah langkah positif. Meski begitu, kata Jihad Islami, tindakan ini belum cukup dan kejahatan Israel atas rakyat Palestina sangat jelas dan terdokumentasi oleh organisasi-organisasi HAM internasional serta regional.

Kelompok Palestina ini lalu berharap agar ICC menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para petinggi Zionis atas semua kejahatan mereka terhadap bangsa Palestina selama 7 dekade terakhir.

Dalam statemennya, Jihad Islami menyatakan bahwa Rezim Zionis masih melanjutkan pembunuhan, pembangunan permukiman Yahudi, dan blokade atas rakyat Palestina yang merupakan penduduk asli negeri tersebut. Israel juga menghalangi masuknya vaksin Covid-19 ke Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Hamas pun menanggapi positif putusan ICC dan memintanya untuk tetap teguh melawan ancaman dan tekanan Rezim Zionis.

Hamas menilai, ini adalah tindakan berani dan langkah penting untuk mewujudkan keadilan serta memburu para petinggi Israel atas kejahatan mereka.

Pemerintah Otonomi Nasional Palestina pimpinan Mahmoud Abbas juga mendukung tindakan ICC. Di lain pihak, Presiden dan Menlu Israel menyebut langkah ini “tidak etis dan skandal”.

Jaksa Umum ICC, Fatou Bensoda pada Rabu kemarin mengumumkan, ”Hari ini saya mengonfirmasi dimulainya penyelidikan kondisi Palestina oleh Kantor ICC.”

Dalam sebuah pemungutan suara pada Februari lalu, ICC menegaskan kelayakannya untuk melakukan investigasi tentang situasi Palestina. Kabar ini disambut hangat rakyat Palestina dan dikecam oleh orang-orang Israel.

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *