AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Kuba dan Sejumlah Pejabat Tinggi Lainnya
POROS PERLAWANAN — Pemerintah Amerika Serikat kembali menunjukkan agresinya dengan menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Kuba, Miguel Diaz-Canel dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Langkah ini diambil dengan dalih pelanggaran hak asasi manusia dan penindasan terhadap aksi protes warga.
Menurut laporan Tasnim News Agency pada Sabtu 12 Juli, sanksi diumumkan pada peringatan empat tahun demonstrasi besar-besaran di Kuba, sebuah protes terbesar dalam beberapa dekade terakhir. Selain Presiden Diaz-Canel, nama Menteri Pertahanan Alvaro Lopez Miera dan Menteri Dalam Negeri Lazaro Alvarez juga masuk dalam daftar sanksi.
Dalam laporan Associated Press, disebutkan bahwa Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio mengeklaim bahwa Departemen Luar Negeri AS juga akan memberlakukan pembatasan visa terhadap para pejabat pengadilan dan penjara Kuba. Mereka dituduh terlibat dalam penahanan dan penyiksaan terhadap para demonstran yang turun ke jalan pada Juli 2021.
Aksi protes besar tersebut terjadi pada 11 dan 12 Juli 2021, dipicu oleh krisis ekonomi yang melumpuhkan negeri sosialis tersebut.
Rubio, dalam pernyataan publiknya di platform X (dulu Twitter), menyebutkan: “Empat tahun lalu, ribuan rakyat Kuba turun ke jalan secara damai menuntut kebebasan dari tirani. Rezim merespons dengan penindasan brutal, ribuan ditahan secara ilegal. Lebih dari 700 orang masih dipenjara dan menghadapi risiko penyiksaan.”
Rubio menambahkan bahwa AS mendukung kebebasan dan hak asasi manusia di Kuba, serta menolak “rezim diktator di belahan bumi Barat”.
Trump Perketat Kebijakan terhadap Kuba
Sikap bermusuhan terhadap Havana bukan hal baru dalam politik luar negeri Washington. Pada 2022, Pemerintah Kuba menyatakan bahwa sekitar 790 orang sedang diselidiki atas keterlibatan dalam unjuk rasa. Mereka dituduh melakukan sabotase dan tindakan tidak tertib.
Pemerintah Kuba menanggapi tuduhan AS dengan menyebut protes tersebut sebagai hasil propaganda Barat dan konsekuensi dari sanksi ekonomi yang menyesakkan.
Sekitar sepuluh hari lalu, Presiden AS Donald Trump menandatangani memorandum kebijakan yang memperketat embargo terhadap Kuba, sekaligus membatalkan beberapa kebijakan pelonggaran era Joe Biden.
Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan melarang perjalanan wisata ke Kuba bagi warga AS dan memperketat sanksi ekonomi. Namun, perjalanan untuk tujuan pendidikan dan kemanusiaan tetap diizinkan.
Trump juga membatalkan langkah Pemerintahan Biden yang sempat menghapus Kuba dari daftar negara sponsor terorisme, serta memperluas larangan transaksi keuangan baik langsung maupun tidak langsung, dengan entitas yang dikuasai Militer Kuba, kecuali untuk tujuan kemanusiaan atau kebijakan luar negeri AS.
AS Menghukum Rakyat, Bukan Rezim
Menanggapi kebijakan terbaru AS, Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodriguez menulis dalam pernyataan resminya: “Memorandum Presiden AS yang diterbitkan hari ini memperkuat agresi dan blokade ekonomi yang menghukum seluruh rakyat Kuba. Ini merupakan hambatan utama bagi pembangunan nasional kami”.
Dalam konteks geopolitik global, langkah ini memperjelas bahwa AS masih menjadikan Kuba sebagai target utama kebijakan isolasi dan tekanan di kawasan Amerika Latin. Namun seperti biasa, perlawanan Kuba tak padam, dan sejarah telah membuktikan bahwa rakyat yang sadar tak mudah ditundukkan oleh embargo dan sanksi.
