Inggris Beri Lampu Hijau untuk Penangkapan Netanyahu dan Gallant
POROS PERLAWANAN – Pemerintah Inggris secara tersirat telah memberikan lampu hijau untuk melaksanakan perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terhadap dua pejabat tinggi rezim Zionis, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Juru bicara Perdana Menteri Inggris mengindikasikan bahwa Benjamin Netanyahu, mantan Perdana Menteri Israel, dan Yoav Gallant, mantan Menteri Pertahanan Israel, kemungkinan akan ditangkap jika mereka melakukan perjalanan ke Inggris. Dalam pernyataan kepada Agence France-Presse (AFP), pada Sabtu, 23 November, seorang juru bicara Partai Buruh yang dipimpin oleh Keir Starmer mengatakan, “Inggris selalu memenuhi kewajiban internasionalnya sesuai dengan hukum domestik dan internasional.”
Namun, ketika ditanya secara langsung apakah Netanyahu akan ditangkap jika tiba di Inggris, ia menolak untuk memberikan komentar spesifik, menyatakan, “Kami tidak memberikan pernyataan terkait kasus-kasus tertentu.”
Latar Belakang
Sehari sebelumnya, Pengadilan Pidana Internasional yang berbasis di Den Haag mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, menuduh kedua pembunuh itu melakukan kejahatan perang. Keputusan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina.
Inggris sendiri adalah salah satu dari 124 negara penandatangan Statuta Roma tahun 2002, yang menjadi dasar pembentukan Pengadilan Pidana Internasional. Pengadilan ini didirikan untuk menangani kasus-kasus seperti kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Para pengamat menilai bahwa meskipun perintah penangkapan ini mungkin tidak pernah benar-benar dilaksanakan, keputusan tersebut dapat memicu tantangan baru dalam hubungan politik dan militer rezim Zionis dengan negara-negara lain. Inggris, sebagai salah satu pendukung kuat Israel, menghadapi dilema politik yang signifikan jika perintah ini menjadi perhatian utama.
Keputusan ICC ini menandai langkah penting dalam upaya membawa para pemimpin Israel ke hadapan hukum atas tindakan mereka, sekaligus membuka babak baru dalam ketegangan internasional terkait konflik Palestina-Israel.
