Juri Inggris Gagalkan Upaya Kriminalisasi Palestine Action, Aktivis Dibebaskan
POROS PERLAWANAN — Dilansir Al Mayadeen, upaya Negara Inggris untuk membungkam perlawanan solidaritas Palestina kembali menemui jalan buntu. Dalam sebuah putusan yang dipandang luas sebagai kemenangan besar bagi gerakan pro-Palestina, juri di Pengadilan Mahkota Woolwich memutuskan membebaskan enam aktivis Palestine Action dari seluruh dakwaan terkait aksi langsung terhadap Elbit Systems, perusahaan senjata Israel yang beroperasi di Inggris.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi strategi pemerintah yang selama ini berusaha melabeli Palestine Action sebagai ancaman ekstremis. Alih-alih mengikuti narasi resmi negara, para juri, yaitu warga biasa yang duduk sebagai penentu keadilan menolak untuk menghukum para aktivis yang menargetkan perusahaan yang terhubung langsung dengan mesin perang Israel.
Keenam aktivis tersebut merupakan bagian dari kelompok yang dikenal sebagai Filton 24, sekelompok aktivis yang ditangkap setelah aksi protes di fasilitas Elbit Systems di wilayah Bristol pada 6 Agustus 2025 lalu. Dalam kasus ini, negara mengajukan dakwaan paling berat berupa perampokan berat, sebuah tuduhan yang dalam hukum Inggris dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup.
Namun, juri menolak seluruh dakwaan tersebut. Mereka membebaskan para terdakwa dari tuduhan perampokan berat, serta menolak menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan kerusuhan dan perusakan properti. Hal ini terjadi meskipun lima dari enam aktivis secara terbuka mengakui telah merusak senjata dan peralatan militer yang terkait langsung dengan Elbit Systems, sebuah pengakuan yang justru menyoroti dimensi moral dari aksi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Kerajaan sebelumnya berupaya mendorong kasus ini menggunakan kategori pelanggaran pidana paling serius. Namun di hadapan juri, konstruksi hukum tersebut runtuh. Penuntut gagal membuktikan unsur-unsur niat dan kekerasan yang diperlukan untuk menjatuhkan hukuman.
Kasus ini juga memperlihatkan jurang lebar antara narasi negara dan kenyataan di lapangan. Aksi tersebut terjadi sebelum Pemerintah Inggris secara resmi melarang Palestine Action sebagai organisasi terlarang. Jaksa sendiri mengakui bahwa pelarangan tersebut tidak dapat diberlakukan secara surut.
Pelarangan Palestine Action tahun lalu memicu gelombang kritik dari organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Amnesty International UK menyuarakan kekhawatiran bahwa langkah tersebut digunakan untuk menekan solidaritas terhadap Palestina dengan dalih “keamanan nasional”. Sejak pelarangan itu, ratusan demonstran ditangkap di berbagai kota di Inggris hanya karena membawa simbol atau menyuarakan dukungan terhadap kelompok tersebut.
Selama persidangan, narasi negara yang menggambarkan aktivis sebagai pelaku kekerasan juga terpatahkan oleh bukti visual. Rekaman kamera tubuh yang diputar di pengadilan memperlihatkan seorang petugas keamanan Elbit Systems menyerang dua aktivis tak bersenjata dengan palu godam, sebuah adegan yang membalikkan klaim jaksa tentang siapa sebenarnya pelaku kekerasan.
Sementara enam aktivis kini menghirup udara bebas, tidak semua anggota Filton 24 bernasib sama. Teuta Hoxha, aktivis berusia 29 tahun, masih ditahan tanpa diadili. Ia sempat melakukan mogok makan selama 63 hari sebagai bentuk protes atas penahanannya dan pelarangan Palestine Action. Keluarganya memperingatkan bahwa nyawanya sempat berada di ujung tanduk, sementara para pendukung menuduh otoritas penjara lalai memberikan perawatan medis yang memadai.
Meski demikian, pembebasan enam aktivis ini bersama lima lainnya yang sebelumnya dilepas setelah lebih dari 500 hari dipenjara mengirimkan pesan yang tak terbantahkan. Ketika negara berupaya mengkriminalisasi perlawanan terhadap industri perang, juri rakyat memilih untuk tidak ikut serta.
Putusan ini juga datang di saat persidangan juri sendiri berada dalam ancaman. Pemerintah Inggris tengah mendorong wacana untuk mengganti persidangan juri dengan sidang hakim tunggal dalam kasus-kasus tertentu. Banyak pihak melihat ironi yang tajam, tepat ketika juri membuktikan perannya sebagai benteng terakhir keadilan, institusi itu justru hendak dipangkas.
Bagi gerakan solidaritas Palestina, keputusan ini bukan sekadar kemenangan hukum. Ia adalah penegasan bahwa, bahkan di tengah tekanan politik dan ancaman hukuman seumur hidup, suara nurani kolektif masih mampu menolak kriminalisasi perlawanan terhadap penjajahan dan industri kematian.
