Loading

Ketik untuk mencari

Palestina

Mahkamah Internasional Berikan ‘Kartu Kuning’ kepada Israel

Mahkamah Internasional Berikan ‘Kartu Kuning’ kepada Israel

POROS PERLAWANAN– Sidang pembacaan putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait gugatan Afsel atas genosida yang dilakukan Israel telah berlangsung pada Jumat 26 Januari.

Diberitakan Fars, Presiden dan Hakim ICJ Joan Donoghue dalam sidang itu menyatakan, ICJ mengetahui sepenuhnya bencana yang terjadi di Gaza dan mengutuk pembantaian saat ini di Gaza.

“Lingkup kelayakan ICJ dalam hal ini terbatas pada genosida atas permintaan Afsel,” kata Donoghue.

Ia menambahkan, iCJ punya wewenang dan kapasitas untuk memberlakukan langkah-langkah darurat dalam kasus ini. Donoghue menandaskan, ICJ menolak permintaan Israel untuk menolak gugatan Afsel.

Donoghue menjelaskan, saat ini ICJ tidak mengambil keputusan soal terjadi atau tidaknya genosida oleh Israel di perang Gaza, namun ICJ akan menyelidiki kemungkinan terjadinya genosida.

“Afsel mendeskripsikan apa yang terjadi di Gaza sebagai genosida. Setiap negara anggota ICJ bisa mengadukan negara-negara anggota lain,” kata Donoghue.

“Jika situasinya sesuai dengan Pasal 7 dan 9 Piagam ICJ, Pengadilan bisa melakukan tindakan sementara. Setiap negara anggota bisa menyinggung tanggung jawab negara-negara anggota lain untuk menghormati Konvensi Genosida.”

Donoghu membacakan daftar hal-hal yang harus dilakukan Rezim Zionis di perang Gaza dan mengatakan,”Israel mesti mengambil tindakan segera untuk mencegah penghancuran di Gaza.”

“Israel harus melakukan tindakan untuk memulihkan kondisi kemanusiaan di Gaza. Israel juga mesti memastikan bahwa tentaranya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan.”

“Dalam waktu sebulan, Israel wajib melaporkan semua tindakan sementara ini kepada Pengadilan. Vonis ini membebankan kewajiban internasional atas Israel.”

Donoghue menyinggung tidak adanya akses warga Gaza ke air, makanan, obat-obatan, dan fasilitas primer kehidupan. Ia menegaskan, ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk melindungi diri dari tindakan genosida.

Menanggapi putusan ICJ, Pemerintah Afsel menyatakan,”Kami menyambut baik tindakan sementara ICJ atas Israel. Vonis ini adalah sebuah kemenangan tegas untuk supremasi hukum, juga merupakan titik balik penting guna mendapatkan keadilan untuk bangsa Palestina.”

Tags:

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *